Bukti Ngerinya Zina! Seorang Spg Melahirkan Di Toilet Sampai Buang Bayi Dari Gedung Lantai 3


Bayi yang diduga dibuang ibunya dari lantai 3 gedung di daerah Alun-alun Kota Magelang, Selasa (2/10/2018)(Dok Humas Polres Magelang Kota )

Astaghfirulah...

Sungguh ngeri akhir yang ditimbulkan dari perbuatan zina. Seperti halnya masalah yang gres saja terjadi ini.

Seorang SPG di Kota Malang tega membuang bayi yang gres dilahirkannya di toilet gedung lantai 3.

Berikut kronologi tragedi memilukan tersebut!

Diantara perbuatan paling tidak beradab sekaligus merupakan kejahatan besar dalam Islam yaitu perbuatan zina.

Perbuatan zina merupakan borok yang merugikan umat manusia. Oleh alasannya yaitu itu, terang sudah bahwa aturan berbuat zina yaitu haram dan merupakan dosa besar dan dilaknat Allah SWT.

Islam melarang perbuatan zina bukan tanpa sebab, lantaran zina begitu besar bahayanya.

Salah satu bukti faktual ancaman zina yaitu masalah yang baru-baru ini terjadi di kota Malang.

Berikut kronologi tragedi memilukan tersebut:

Seorang wanita beinisial N (24) diamankan pegawanegeri Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, lantaran diduga telah membuang bayi dari gedung lantai 3 departement store di daerah Alun-alun Kota Magelang, Selasa (2/10/2018).

Bayi berjenis kelamin wanita yang gres saja dilahirkannya itu selamat meski mengalami luka di beberapa kepingan tubuhnya.

Penuturan saksi mata

Seorang saksi mata, Romadhon (44), petugas parkir di gedung tersebut, menceritakan, sekitar pukul 12.10 WIB, ia mendengar bunyi keras di atap seng ibarat ada benda jatuh dari atas gedung, yang disusul bunyi tangisan bayi.

"Saya lagi mau buka gerbang tempat parkir, tiba-tiba ada bunyi benda jatuh menimpa atap seng samping gedung. Saya kira buah jatuh. Lalu dengar bunyi tangisan bayi. Saya masih menerka bunyi kucing jatuh," katanya.

"Karena penasaran, saya periksa ke sumber bunyi ternyata ada bayi sedang menangis tergeletak di tanah dan ada luka di pipinya,” tuturnya.

Betapa terkejutnya Romadhon melihat bayi tersebut. Ia eksklusif berteriak memanggil teman-temannya untuk membantu menolong bayi tersebut.

Beruntung ketika yang bersamaan ada petugas polisi yang melintas sedang patroli.

"Saya lihat ada kendaraan beroda empat patwal dari polisi, eksklusif saya ceritakan tragedi ini, polisi segera ke lokasi dan membawa bayi itu ke rumah sakit,” jelasnya.

Saksi mata lainnya, petugas kebersihan gedung tersebut, Rifva mengungkapkan, sebelum tragedi itu dirinya sempat dimintai tolong oleh seorang SPG berinisial N untuk membawakan barang berupa tas di gudang.

Rifva mengaku tak begitu curiga dengan kondisi N yang tampak pucat dan lemas.

Saat itu N sedang berada di gudang dan meminta saya membawakan sebuah tas. Memang ketika itu kondisi N tampak lemas dan pucat, tapi saya tidak curiga. Karena ketika itu kondisi toilet yang berada di kantin karyawan cukup sepi. Kebetulan juga ketika itu saya tidak ada jadwal mengecek toilet, jadi tidak tahu ada tragedi pembuangan bayi,” terang Rifva.

Pelaku diketahui melahirkan di toilet

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan menjelaskan, sesudah melalui investigasi dan oleh tempat tragedi kasus (TKP) diketahui bahwa N melahirkan di toilet karyawan, yang berada di lantai 3 gedung tersebut.

"N kami amankan tidak hingga 1 jam sesudah membuang bayinya. Hasil olah TKP diduga ia melahirkan eksklusif membuang bayi melalui beling jendela toilet, tingginya sekitar 12 meter," jelasnya.

Semula, N tidak mengakui perbuatannya itu, bahkan ketika diperiksa di kantor polisi ia masih berbelit-belit memperlihatkan keterangan. Kondisi N masih mengalami pendarahan pasca-persalinan.

"Namun N karenanya mengakui dan segera kami kirim ke RS Budi Rahayu lantaran mengalami pendarahan," ucapnya.

Sementara itu, kondisi bayi masih dalam investigasi intensif di RS Harapan Kota Magelang. Bayi mungil itu mengalami luka di pelipis kiri, pipi, dan lainnya.

:

Perlaku Masih Berstatus Lajang

Manajer Toko departemen store Matahari, M Sena Supriyadi menbenarkan bahwa N yaitu salah satu SPG yang bekerja di perusahaannya.

Dia yaitu karyawati yang gres masuk sekitar 5 bulan yang kemudian dengan status belum berumah tangga (single).

Yang kami ketahui, yang bersangkutan belum bersuami. Peraturan di perusahaan ini, kalau sudah menikah dan sedang mengandung minimal 2,5 bulan, maka akan kami beri pilihan apakah akan terus bekerja atau tidak. Misal bekerja, harus ada surat izin suami," terangnya.

Astaghfirullah...

Bukankah sudah terang zina terlarang, namun masih saja ada orang yang melakukannya.

Semoga masalah ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua.