Dasar Aturan Tahlilan Dan Kirim Do'a Bagi Orang Meninggal Yang Sering Dianggap Bid'ah


Image from islamnusantara.com

Seringkali masyarakat menganggap kalau tahlilan ataupun kirim do'a bagi orang mati itu bid'ah. Ya mungkin mereka anggap demikian lantaran hal itu tidak ada semenjak zaman nabi. Namun persepsi itu dijawab terang oleh para ulama' dengan dalil yang memperkuatnya.

Berikut penjelasannya..

TAHLILAN secara bahasa  berakar dari kata hallala (هَلَّلَ) yuhallilu ( يُهَلِّلُ ) tahlilan ( تَهْلِيْلاً ) artinya yaitu membaca “Laila illallah.”

Istilah ini kemudian merujuk pada sebuah tradisi membaca kalimat dan doa- doa tertentu yang diambil dari ayat al- Qur’an, dengan impian pahalanya dihadiahkan untuk orang yang meninggal dunia.

Seperti yang dikutip dari tribunnews.com, biasanya tahlilan dilakukan selama 7 hari dari meninggalnya seseorang, kemudian hari ke 40, 100, dan pada hari ke 1000 nya.

KH Abdul Manan A.Ghani, Ketua Lembaga Ta'mir Masjid PBNU, menuliskan bahwa tahlilan sering dilakukan secara rutin pada malam jum’at dan malam-malam tertentu lainnya.

Bacaan ayat-ayat al-Qur’an yang dihadiahkan untuk jenazah berdasarkan pendapat lebih banyak didominasi ulama’ boleh dan pahalanya sanggup hingga kepada jenazah tersebut.

Berdasarkan beberapa dalil, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya;

 عَنْ سَيِّدِنَا مَعْقَلْ بِنْ يَسَارْ رَضِيَ الله عَنْهُ اَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ : يس قَلْبُ اْلقُرْانْ لاَ يَقرَؤُهَا رَجُلٌ يُرِيْدُ اللهَ وَالدَّارَ اْلاَخِرَة اِلاَّ غَفَرَ اللهُ لَهُ اِقْرَؤُهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ )رَوَاهُ اَبُوْ دَاوُدْ, اِبْنُ مَاجَهْ, اَلنِّسَائِى, اَحْمَدْ, اَلْحَكِيْم, اَلْبَغَوِىْ, اِبْنُ اَبِىْ شَيْبَةْ, اَلطَّبْرَانِىْ, اَلْبَيْهَقِىْ, وَابْنُ حِبَانْ

Dari sahabat Ma’qal bin Yasar r.a. bahwa Rasulallah s.a.w. bersabda : surat Yasin yaitu pokok dari al-Qur’an, tidak dibaca oleh seseorang yang mengharap ridha Allah kecuali diampuni dosa-dosanya. Bacakanlah surat Yasin kepada orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian. (H.R. Abu Dawud, dll)

Adapun beberapa ulama juga beropini menyerupai Imam Syafi’i yang menyampaikan bahwa

وَيُسْتَحَبُّ اَنْ يُقرَاءَ عِندَهُ شيْئٌ مِنَ اْلقرْأن ,وَاِنْ خَتمُوْا اْلقرْأن عِنْدَهُ كَانَ حَسَنًا

Bahwa, disunahkan membacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada mayit, dan jikalau hingga khatam al-Qur’an maka akan lebih baik.

Bahkan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya menerangkan bahwa tidak hanya tahlil dan doa, tetapi juga disunahkan bagi orang yang ziarah kubur untuk membaca ayat-ayat Al-Qur’an kemudian setelahnya diiringi berdoa untuk mayit.

Begitu juga Imam al-Qurthubi memperlihatkan klarifikasi bahwa, dalil yang dijadikan pola oleh ulama’ kita wacana sampainya pahala kepada jenazah yaitu bahwa, Rasulallah SAW pernah membelah pelepah kurma untuk ditancapkan di atas kubur dua sahabatnya sembari bersabda “Semoga ini sanggup meringankan keduanya di alam kubur sebelum pelepah ini menjadi kering”.

Imam al-Qurtubi kemudian berpendapat, jikalau pelepah kurma saja sanggup meringankan beban si mayit, kemudian bagaimanakah dengan bacaan-bacaan al-Qur’an dari sanak saudara dan teman-temannya Tentu saja bacaan-bacaan al-Qur’an dan lainlainnya akan lebih bermanfaat bagi si mayit.

Abul Walid Ibnu Rusyd juga mengatakan:

وَاِن قرَأَ الرَّجُلُ وَاَهْدَى ثوَابَ قِرَأتِهِ لِلْمَيِّتِ جَازَ ذالِكَ وَحَصَلَ لِلْمَيِّتِ اَجْرُهُ

"Seseorang yang membaca ayat al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit, maka pahala tersebut sanggup hingga kepada jenazah tersebut".

Dilarangnya Sholat Ba'diah Setelah Sholat Ashar Ternyata Bersumber Dari Rasulullah

Berikut juga dalil-dalil bolehnya menetapkan waktu-waktu tertentu untuk melaksanakan kebaikan dan ibadah.

1) Dalil pertama, hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَفْعَلُهُ. رواه البخاري

“Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mendatangi Masjid Quba’ setap hari sabtu, dengan berjalan kaki dan berkendaraan.” Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu juga selalu melakukannya. (HR. al-Bukhari, [1193]).

Hadits di atas menjadi dalil bolehnya menetapkan waktu-waktu tertentu secara rutin untuk melaksanakan ibadah dan kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan hari Sabtu sebagai hari kunjungan ia ke Masjid Quba’.

Beliau tidak menjelaskan bahwa penetapan tersebut, lantaran hari Sabtu mempunyai keutamaan tertentu dibandingkan dengan hari-hari yang lain. Berarti menetapkan waktu tertentu untuk kebaikan, hukumnya boleh berdasarkan hadits tersebut. Karena itu al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

وفي هذا الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحه والمداومه على ذلك وفيه أن النهي عن شد الرحال لغير المساجد الثلاثه ليس على التحريم

“Hadits ini, dengan jalur-jalurnya yang berbeda, mengandung dalil bolehnya memilih sebagian hari, dengan sebagian amal saleh dan melakukannya secara rutin. Hadits ini juga mengandung dalil, bahwa larangan berziarah ke selain Masjid yang tiga, bukan larangan yang diharamkan.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Fath al-Bari, juz 3 hlm 69).

2) Hadits Sayidina Bilal radhiyallahu ‘anhu

وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلاَلٍ عِنْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ: «يَا بِلاَلُ حَدِّثْنِيْ بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي اْلإِسْلاَمِ فَإِنِّيْ سَمِعْتُ دُفَّ نَعْلَيْكَ فِي الْجَنَّةِ» قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِيْ مِنْ أَنِّيْ لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُوْرًا فِيْ سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطَّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِيْ. وَفِيْ رِوَايَةٍ : قَالَ لِبِلاَلٍ: «بِمَ سَبَقْتَنِيْ إِلَى الْجَنَّةِ؟ قَالَ: مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِيْ حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ وَرَأَيْتُ أَنَّ للهِ عَلَيَّ رَكْعَتَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «بِهِمَا» أَيْ نِلْتَ تِلْكَ الْمَنْزِلَةَ». رواه البخاري (1149) ومسلم (6274) وأحمد (9670) والنسائي في فضائل الصحابة (132) والبغوي (1011) وابن حبان (7085) وأبو يعلى (6104) وابن خزيمة (1208) وغيرهم.

“Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada Bilal dikala shalat fajar: “Hai Bilal, kebaikan apa yang paling engkau harapkan pahalanya dalam Islam, lantaran saya telah mendengar bunyi kedua sandalmu di surga?”. Ia menjawab: “Kebaikan yang paling saya harapkan pahalanya yaitu saya belum pernah berwudhu’, baik siang maupun malam, kecuali saya melanjutkannya dengan shalat sunat dua rakaat yang saya tentukan waktunya.” Dalam riwayat lain, ia shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Bilal: “Dengan apa kau mendahuluiku ke surga?” Ia menjawab: “Aku belum pernah adzan kecuali saya shalat sunnat dua rakaat setelahnya. Dan saya belum pernah hadats, kecuali saya berwudhu setelahnya dan harus saya teruskan dengan shalat sunat dua rakaat lantaran Allah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Dengan dua kebaikan itu, kau meraih derajat itu”.(HR. al-Bukhari (1149), Muslim (6274), al-Nasa’i dalam Fadhail al-Shahabah (132), al-Baghawi (1011), Ibn Hibban (7085), Abu Ya’la (6104), Ibn Khuzaimah (1208), Ahmad (5/354), dan al-Hakim (1/313) yang menilainya shahih.).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum pernah menyuruh atau mengerjakan shalat dua rakaat setiap selesai berwudhu atau setiap selesai adzan, akan tetapi Bilal melakukannya atas ijtihadnya sendiri, tanpa dianjurkan dan tanpa bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membenarkannya, bahkan memberinya kabar bangga wacana derajatnya di surga, sehingga shalat dua rakaat setiap selesai wudhu menjadi sunnat bagi seluruh umat. Dengan demikian, berarti menetapkan waktu ibadah berdasarkan ijtihad hukumnya boleh. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dikala mengomentari hadits tersebut:

ويستفاد منه جواز الاجتهاد في توقيت العبادة لأن بلالا توصل إلى ما ذكرنا بالاستنباط فصوبه النبي صلى الله عليه و سلم

“Dari hadits tersebut sanggup diambil faedah, bolehnya berijtihad dalam menetapkan waktu ibadah. Karena sahabat Bilal mencapai derajat yang telah disebutkan berdasarkan istinbath (ijtihad), kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membenarkannya.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Fath al-Bari, juz 3 hlm 34).

3) Hadits Ziarah Tahunan

عن محمد بن إبراهيم قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم يأتي قبور الشهداء على رأس كل حول فيقول:”السلام عليكم بما صبرتم فنعم عقبى الدار”، وأبو بكر وعمر وعثمان

“Muhammad bin Ibrahim berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mendatangi makam para syuhada’ setiap tahun, kemudian berkata: “Salam sejahtera agar buat kalian alasannya yaitu kesabaran kalian. Maka alangkah baiknya kawasan kesudahan itu.” Hal ini juga dilakukan oleh Abu Bakar, Umar dan Utsman. (HR. al-Thabari dalam Tafsir-nya [20345], dan Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya juz 4 hlm 453).

Hadits di atas juga disebutkan oleh al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi dalam Syarh al-Shudur hlm 185, dan ditentukan bahwa makam Syuhada yang diziarahi setiap oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu Syuhada peperangan Uhud. Hadits ini sanggup dijadikan dalil, wacana tradisi haul janjkematian setiap tahun.

Mengapa Surat Yasin Selalu Dibaca Setiap Ada Orang Meninggal? Ternyata Ini Keistimewaannya

4) Atsar Sayyidah Fathimah radhiyallahu ‘anha

عن محمد بن علي قال كانت فاطمة بنت رسول الله صلى الله عليه و سلم تزور قبر حمزة كل جمعة

“Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal Abidin berkata: “Fathimah putrid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berziarah ke makam Hamzah setiap hari Jum’at.” (HR. Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf [6713]).

عن الحسين بن علي : أن فاطمة بنت النبي صلى الله عليه و سلم كانت تزور قبر عمها حمزة كل جمعة فتصلي و تبكي عنده هذا الحديث رواته عن آخرهم ثقات

“Al-Husain bin Ali berkata: “Fathimah putri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berziarah ke makam pamannya, Hamzah setiap hari Jum’at, kemudian menunaikan shalat dan menangis di sampingnya.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak [4319], al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra [7000]).

5) Atsar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حَدِّثْ النَّاسَ كُلَّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ أَبَيْتَ فَمَرَّتَيْنِ فَإِنْ أَكْثَرْتَ فَثَلَاثَ مِرَارٍ وَلا تُمِلَّ النَّاسَ هَذَا الْقُرْآنَ. رواه البخاري.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sampaikanlah hadits kepada insan setiap hari Jum’at. Jika kau tidak mau, maka lakukan dua kali dalam sepekan. Jika masih kurang banyak, maka tiga kali dalam sepekan. Jangan kau buat orang-orang itu bosan kepada al-Qur’an ini. (HR. al-Bukhari [6337]).

Keterangan:

Menetapkan hari-hari tertentu dengan kebaikan, telah berlangsung semenjak masa sahabat. Karena itu para ulama di mana-mana, mengadakan tradisi Yasinan setiap malam Jum’at atau lainnya, dan bermacam-macam tradisi lainnya. Hal ini telah berlangsung semenjak masa salaf.

6) Atsar Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu

عَنْ شَقِيقٍ أَبِى وَائِلٍ قَالَ كَانَ عَبْدُ اللهِ يُذَكِّرُنَا كُلَّ يَوْمِ خَمِيسٍ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّا نُحِبُّ حَدِيثَكَ وَنَشْتَهِيهِ وَلَوَدِدْنَا أَنَّكَ حَدَّثْتَنَا كُلَّ يَوْمٍ. فَقَالَ مَا يَمْنَعُنِى أَنْ أُحَدِّثَكُمْ إِلاَّ كَرَاهِيَةُ أَنْ أُمِلَّكُمْ. إِنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَخَوَّلُنَا بِالْمَوْعِظَةِ فِى الأَيَّامِ كَرَاهِيَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا. رواه البخاري ومسلم

“Syaqiq Abu Wail berkata: “Abdullah bin Mas’ud memperlihatkan ceramah kepada kami setiap hari Kamis. Lalu seorang pria berkata kepada beliau: “Wahai Abu Abdirrahman, bersama-sama bahagia dengan pembicaraanmu dan selalu menginginkannya. Alangkah senangnya kami jikalau engkau berbicara kepada kami setiap hari?” Ibnu Mas’ud menjawab: “Tidaklah mencegahku untuk berbicara kepada kalian, kecuali lantaran takut menciptakan kalian bosa. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperlihatkan nasehat kepada kami dalam hari-hari tertentu, khawatir menciptakan kami bosan.” (HR. al-Bukhari [70], dan Muslim [7305]).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mempunyai waktu tertentu untuk berceramah kepada para sahabatnya, kecuali dalam khutbah Jum’at dan hari raya secara rutin.

Beliau memperlihatkan nasehat kepada mereka adakala saja, atau dikala ada suatu hal yang perlu diingatkan kepada mereka. Kemudian setelah ia wafat, para sahabat menetapkan hari-hari tertentu untuk menggelar pengajian. Hal ini mengambarkan bahwa menetapkan hari-hari tertentu untuk kebaikan hukumnya boleh.

7) Fatwa Syaikh Nawawi Banten rahimahullah

والتصدق عن الميت بوجه شرعي مطلوب، ولا يتقيد بكونه سبعة أيام أو أكثر أو أقل، وتقييده ببعض الأيام من العوائد فقط كما أفتى بذلك السيد أحمد دحلان، وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت في ثالث من موته وفي سابع وفي تمام العشرين وفي الأربعين وفي المائة وبعد ذلك يفعل كل سنة حولا في يوم الموت كما أفاد شيخنا يوسف السنبلاويني. (الشيخ نووي البنتني، نهاية الزين ص/281).

Bersedekah untuk orang meningga dengan cara yang syar’i itu dianjurkan. Hal tersebut tidak terbatas dengan tujuh hari, lebih atau kurang. Membatasi sedekah dengan sebagian hari, termasuk tradisi saja sebagaimana pedoman Sayyid Ahmad Dahlan. Tradisi masyarakat telah berlangsung dengan berinfak pada hari ketiga kematian, ketujuh, keduapuluh, keempat puluh, keseratus, dan sehabis itu dilakukan setiap tahun hari kematian, sebagaimana dijelaskan oleh guru kami Yusuf al-Sunbulawaini. (Syaikh Nawawi Banten, Nihayah al-Zain, hlm 281).

Paparan di atas memperlihatkan kesimpulan, bahwa menetapkan hari-hari tertentu untuk melaksanakan kebaikan secara rutin, yaitu tradisi Islami yang mulia, berdasarkan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tradisi para sahabat. Wallahu a'lam
Related Posts