Jangan Dibentuk Main-Main Ijab Kabul Itu, Kata Rasulullah Meski Main-Main Statusnya Tetap Sah


Sumber gambar youtube/mediawondershare

Salah satu syarat sah ijab kabul yang sering kita dengar, tanggapan sang suami dikala melaksanakan ijab qabul harus diucapkan sekali nafas.

Bagaimana bila dilakukan main-main ataupun bacaannya malah tidak terang ibarat ini ?

Terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَة

Ada 3 hal, seriusnya dianggap serius, main-main-nya juga dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk. (HR. Abu Daud 2196, Turmudzi 1184, dan dihasankan al-Albani).

Dari suara hadist ini menandakan bila 3 hal yang dianggap kita main-main namun bahwasanya serius.

Diantaranya yakni menikah, talak dan rujuk, diantara tiga hal tersebut mungkin kita akan bertanya-tanya apa benar ibarat itu ?

Bagi kita orang awam masih butuh klarifikasi lebih mengenai hal ini alasannya yaitu tidak sanggup difahami secara umumnya saja tetapi perlu mendetail sehingga kita memahami penuh isi dari hadits tersebut.

Perlu kita fahami dulu yang dimaksud main-main disini ialah apabila ijab kabul yang dilakukan oleh pihak yang memang memiliki kewenangan untuk melakukannya.

Maksudnya ialah seseorang lain yang menyebabkan main-main itu serius, sebagai contoh, apabila seorang ayah dari seorang perempuan mengucapkan ijab qobul, walaupun sambil bercanda atau main-main saja, maka tetap statusnya dianggap serius.

Baca Jangan Dibaca Untuk Istri yang Benci Dengan Orangtua Suamimu, Karena Ini Akan Menyadarkanmu

Lalu apakah sudah sah ijab kabul itu?

Belum, jangan terburu-buru dulu. Selama kedua belah pihak saling berijab dan qabul namun kalau tidak ada saksinya, tetap saja janji itu belum sah.

Untuk itu, keberadaan dua orang saksi menjadi penentu, apakah ijab kabul itu sah atau tidak. Syarat sebagai saksi adalah:

  1. Laki-laki
  2. Muslim
  3. Berakal
  4. Baligh
  5. Adil
  6. Jumlahnya minimal dua orang

Nah, bila semua unsur di atas telah terpenuhi, maka barulah ijab kabul itu sah. Walau pun dilakukan tanpa sengaja atau tidak serius. Walau pun dilakukan sambil main-main. Walau pun tidak dilakukan di depan KUA. Walau pun tidak ada lagi orang lain selain empat orang itu saja, maka statusnya tetap sah.


Bagaimana Jika Melafalkan Kalimat Ijab Tidak Lancar dan Tidak Jelas?

Mungkin pernah anda menjumpai seseorang yang membaca kalimat ijab dengan terburu-buru ataupun bahkan terlalu panjang sehingga mempersulit dan malah bacaanya tidak lancar dan salah kaprah ?

Di sosial media sudah banyak yang mambagikan, lantas bagaimana dalam islam ?

Salah satu syarat sah ijab kabul yang sering kita dengar, tanggapan sang suami dikala melaksanakan ijab qabul harus diucapkan sekali nafas. 

Dan tentu saja, ini yaitu persyaratan yang sangat berat. Karena untuk mengucapkan kalimat yang cukup panjang, apalagi dalam kondisi ’nervous’ akan sangat sulit diucapkan dalam satu nafas.

Untuk itu yang paling gampang sanggup dilakukan membaca ijab dengan bahasa arab, berikut bacaanya.

Sumber gambar jurnalislami.com

Ya Fulan bin Fulan uzawwijuka ‘ala ma amarollohu min imsakin bima’rufin au tasriihim bi ihsanin, ya fulan bin fulan (jawab: na’am/labbaik) ankahtuka wa zawwaj-tuka makhthubataka fulanah binti fulan bi mahri mushaf alquran wa alatil ‘ibadah haalan

Artinya : Saudara fulan bin fulan (dijawab: ya saya). saudara saya nikahkan dan kawinkan fulanah binti fulan dengan mahar sebuah mushaf Quran dan perlengkapan sholat secara tunai.”
Catatan :
  • Fulan bin fulan diganti dengan nama mempelai pria.
  • Fulan binti fulan diganti dengan nama mempelai wanita.
  • mushaf alquran wa alatil ‘ibadah diganti menyesuaikan mahar yang akan diberikan.
  • Bacaan Qobul Mempelai Pria
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذ ْكُوْرِ

Qobiltu nikaahahaa wa tazwiijahaa bil mahril madz-kuur

Artinya : Aku terima nikahnya dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan tunai.

Itulah lafadz bacaan ijab qobul bahasa arab untuk wali dan mempelai laki-laki yang benar berdasarkan islam. Semoga ini bermanfaat bagi siapapun yang akan menikah. Wallahu a’lam.