Jika Istri Ngotot Ingin Bekerja, Perhatikan Dulu 6 Hal Ini



Image from ruangmuslimah.com

Mencari nafkah yakni kiprah utama dari seorang suami.

Namun bagaimana kalau sang istri ngotot ingin bekerja? alasannya hanya ingin meringankan beban keluarga.

Sebagai istri kau harus perhatikan ini dulu!!

Islam mengakibatkan lelaki sebagai pemimpin juga kepala keluarga. Di pundaknya lah tanggung jawab utama lahir batin keluarga. Islam juga sangat proporsional dalam membagi kiprah rumah tangga, kepala keluarga diberikan kiprah utama untuk menuntaskan segala urusan di luar rumah, sedang sang ibu mempunyai kiprah utama yang mulia, yakni mengurusi segala urusan dalam rumah, menyerupai yang dikutip dari ruangmuslimah.com

Norma-norma ini terkandung dalam firman-Nya (yang artinya): “Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para perempuan (istri), alasannya yakni Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan alasannya yakni mereka (yang lelaki) telah menunjukkan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).

Dalam keadaan ini, seorang istri diperintahkan untuk tetap di rumah dan tidak keluar kecuali dengan izin suami dan dengan alasan yang syar’i.

Dalam firman-Nya (yang artinya): Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian” (QS. Al-Ahzab:33).

Ahli Tafsir ternama Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya: “Maksudnya, hendaklah kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada kebutuhan. Termasuk diantara kebutuhan yang syar’i yakni keluar rumah untuk shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409).



Nah, bagaimana dengan istri yang bekerja? Ada hal-hal yang perlu diperhatikan, kalau istri ingin bekerja, diantaranya:

1. Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah, alasannya yakni mengurus rumah yakni pekerjaan wajibnya, sedang pekerjaan luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib dihentikan dikalahkan oleh sesuatu yang tidak wajib.

2. Harus dengan izin suaminya, alasannya yakni istri wajib menaati suaminya. (catatan: kalau dahulu istri bersedia dinikahi dengan mempersyaratkan semoga tetap diizinkan bekerja (pekerjaan yang sesuai syariat dan tidak melalaikan kiprah istri) , dan dahulu suami sudah setuju, maka di kemudian hari suami tidak berhak memaksanya berhenti bekerja, bahkan istri boleh menuntut fasakh (pemutusan korelasi nikah) dihadapan hakim yang syar’i kalau dipaksa berhenti bekerja padahal masih ingin tetap bekerja.

3. Menerapkan adab-adab islami, seperti: Menjaga pandangan, menggunakan hijab syar’i, tidak menggunakan wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahrom, dll.

4. Pekerjaannya sesuai dengan tabi’at wanita, seperti: mengajar, dokter, perawat, penulis artikel, buku, bukan eksploitasi sisi kewanitaannya dll.

5. Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya: Sekolah wanita, perkumpulan wanita, kursus wanita, dll.

6. Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam rumah. Jika tidak ada, gres cari pekerjaan luar rumah yang khusus di kalangan wanita. Jika tidak ada, maka ia dihentikan cari pekerjaan luar rumah yang campur antara laki-laki dan wanita, kecuali kalau keadaannya darurat atau keadaan sangat mendesak sekali, contohnya suami tidak bisa mencukupi kehidupan keluarganya, atau suaminya sakit, dan lain-lain.

Demikian, semoga bermanfaat.