Karena Hal Ini, Mengganti Uang Kembalian Dengan Permen Dapat Jadi Dosa Besar
Gambar ilustrasi dilansir dari tribunnews.com
Siapapun niscaya pernah mendapatkan permen sebagai ganti uang receh yang tidak ada...
Namun tahukah Anda? Mengganti kembalian dengan permen sanggup menjadi dosa besar di hadapan Allah SWT.
Bukan hanya itu, perbuatan tersebut juga sanggup menciptakan pedagang dipenjara satu tahun atau denda hingga Rp 200 juta!
Definisi jual beli ialah tukar menukar objek dengan objek yang lain, dengan cara tertentu.
Adanya kalimat tukar menukar memperlihatkan bahwa itu terjadi antara dua pihak. Sehingga tidak ada jual beli dalam satu pihak.
Yang dimaksud objek meliputi semua hal yang sanggup dijadikan komoditas jual beli, baik barang maupun jasa.
Dengan cara tertentu artinya ada janji yang mengikat yang disebut dengan shighat jual beli.
Ini merupakan definisi jual beli yang disampaikan para ulama Syafiiyah. (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 2/139).
Kemudian, diantara syarat mutlak jual beli ialah harus dilakukan saling ridha.
Allah berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu..” (QS. an-Nisa: 29)
Juga ditegaskan dalam hadis dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Jual beli harus dilakukan saling ridha.” (HR. Ibn Majah 2185, Ibn Hibban 4967 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dan untuk sanggup disebut ridha, dikala seseorang berada dalam 2 keadaan:
[1] Paham dengan konsekuensi akad
[2] Adanya al-ikhtiyar (tidak ada paksaan).
Ada kaidah yang menyatakan,
الإكراه يسقط الرضا
Unsur paksaan, menggugurkan ridha. (Mudzakirah Qawaid fi al-Buyu’, hlm 117).
Memahami ketentuan di atas, contohnya terjadi janji jual beli sabun (misalnya) dengan harga Rp 2300, sementara pembeli mengatakan uang Rp 3000, sementara kembalian senilai Rp 200 diganti permen..
Rp 3000 <==> Sabun + permen
Selama ini dilakukan saling ridha, tidak jadi masalah. Yang menjadi masalah, bagaimana kalau pembeli tidak ridha?
Dilansir dari konsultasisyariah.com, pada asalnya permen bukan objek utama. Karena tidak ada niat dari konsumen untuk membeli permen.
Karena itu, sebelum mengatakan permen, kewajiban penjual untuk mengatakan ke pembeli, apakah bersedia kalau kembalian Rp 200 diganti permen.
Jika beliau oke sanggup dilanjutkan, dan kalau tidak, berikan kebebasan bagi konsumen untuk memilih penggantinya atau menjadi piutang baginya. Dan kalau tetap memaksakan untuk menggantinya dengan permen, maka akan menjadi dosa besar bagi pedagang.
Mengganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Membuat Orang Dipenjara Maksimal Setahun atau Dikenai Denda Hingga Rp 200 juta.
Berita ini sudah cukup usang sekitar 5 th yang lalu. Namun fenomena ini memperlihatkan bahwa pemerintah juga mengatakan pertolongan konsumen dalam duduk kasus ini.Dilansir dari tribunnews.com, aturan ini tertera pada Pasal 33 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 perihal mata uang.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memakai rupiah dalam setiap transaksi dengan tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiaban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya, sanggup dikenai pidana denda atau kurungan menyerupai yang sudah dijelaskan di atas.
Mengganti uang dengan permen juga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen dengan bahaya maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Namun apabila terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian maka hal itu tidak akan menjadi masalah.
Sehingga pada prinsipnya, mengatakan pengembalian uang nilai kecil dengan barang yang serupa kalau salah satu tidak ridha, maka tak boleh dilakukan. Sebaliknya, kalau hal tersebut disetujui oleh kedua pihak maka hukumnya tidaklah masalah.
Demikian, biar kita lebih berhati-hati lagi dalam berdagang!