Membaca Dan Menyentuh Al Qur'an Dalam Keadaan Berhadats, Bolehkah?


Hukum membaca dan menyentuh al qur'an dalam keadaan berhadast (sumber via gulistandergisi.com)

Kita ketahui kini semuanya serba canggih, bahkan baca Al Qur'an saja sanggup pakai HP.

Akan tetapi hal ini diperbolehkan oleh para ulama lantaran bukan termasuk mushaf walaupun dalam keadaan berhadast, lha kalau mushaf al qur'an beneran bagaimana ? 

Bolehkah membacanya bahkan menyentuhnya dalam keadaan berhadast?

Berikut klarifikasi para ulama semoga tidak terjadi salah paham,...

Membaca Al Alquran yaitu salah satu ibadah sunnah yang sangat agung di dalam Islam. Dalam banyak hadits Rasulullah Saw sangat menganjurkan membaca Al Alquran diantaranya:

اقْرَؤُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ

“Bacalah Al Quran, lantaran ia akan tiba pada hari tamat zaman memberi syafaat bagi orang yang membacanya”. (Hadits shahih riwayat imam Muslim). 

Juga hadits dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ

“Siapa membaca satu karakter dari kitab Allah Swt baginya kebaikan, dan setiap kebaikan dilipatgandakan sepuluh. Aku tidak menyampaikan Aliflammim satu huruf. Namun alif yaitu satu huruf, Lam satu karakter dan Mim satu huruf”. (Hadits shahih riwayat imam At Tirmidzi).

Hukum membaca Al Alquran bagi yang berhadats kecil:

Hadats kecil yaitu hadats yang mewajibkan wudhuk bagi seseorang yang hendak shalat. Diantara alasannya yaitu hadats kecil adalah: buang air kecil atau besar, tidur tidak dalam kondisi duduk yang menutup lubang dubur, bersentuhan eksklusif kulit pria dan juga perempuan yang bukan mahram dan keduanya sudah baligh, hilang akal, menyentuh qubul dan dubur dengan telapak tangan.

Membaca Al Alquran bagi yang berhadats kecil yaitu boleh menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama terlebih lagi dalam mazhab kita mazhab Imam As Syafi’i. Walaupun demikian membaca Al Alquran dalam kondisi suci jauh lebih diutamakan.

Namun juga bukan berarti makruh membaca Al Alquran bagi yang tidak berwudhu. Karena dalam hadits Shahih diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw adakalanya membaca Al Alquran dalam kondisi berhadats kecil.

Demikian disebutkan dalam beberapa tumpuan mazhab Imam As Syafi’i ibarat Al Majmu’ Syarh Al Muhadzab karya Imam An Nawawi (676 H) jilid 2 hal. 82, demikian pula dalam kitab Busyra Al Karim bi Syarhi Masa-il At Ta’lim hal. 119.

:

Hukum membaca Al Alquran bagi mereka yang berhadats besar dan perempuan yang sedang haid

Seperti yang dilansir oleh konsultasifiqih.com, Hadats besar yaitu hadats yang mewajibkan mandi janabah bagi seseorang yang hendak melakukan shalat. Sebab-sebab hadats besar banyak, diantaranya: berafiliasi tubuh suami-isteri, bermimpi basah, keluar mani sengaja atau tidak dan lain-lain.

Mereka yang berhadats besar dan perempuan yang sedang haidh dihentikan membaca Al Alquran baik satu ayat ataupun sebahagian dari ayat. Bagi mereka dibolehkan mengingat dan mengulang Al Alquran dalam hati dan ingatan mereka tanpa boleh dilafazhkan dengan lisan, dan boleh pula bagi mereka melihat Al Alquran tanpa menyentuhnya.
Hal ini menurut hadits:

لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئاً مِنَ الْقُرْآن

“Tidak boleh membaca Al Alquran bagi yang berjanabah begitu pula perempuan yang berhaidh”. (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar Ra).

Namun dibolehkan bagi mereka yang berhadats besar dan perempuan yang berhaidh membaca ayat Al Alquran dengan syarat diniatkan sebagai zikir dan doa tidak sebagai Al Quran, ibarat membaca QS. Al Baqarah ayat 156:

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

ketika ditimpa peristiwa alam , demikian pula membaca doa yang terdapat dalam Al Alquran surat Al Baqarah ayat: 201:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Jika diniatkan sebagai zikir dan doa bukan sebagai Al Alquran (Lihat: At Tibyan Fi Adab Hamalat Al Quran, karya imam An Nawawi, hal. 73-74).

Berbeda dengan mazhab Imam Asy Syafi’i yang tidak membolehkan membaca sedikitpun dari Al Alquran kalau diniatkan sebagai Al quran:

1. Mazhab Abu Hanifah yang membolehkan membaca sebagian dari ayat Al Alquran bagi mereka yang sedang berjunub .

2. Mazhab Imam Malik yang membolehkan membaca sedikit dari Al Alquran kira-kira satu atau dua ayat.

Adapun mazhab Imam Ahmad bin Hanbal sama dengan mazhab Imam Asy Syafi’i.
(Lihat: Rahmat Al Ummah Fi Ikhtilaf Al A-immah, karya: Syeikh Muhammad bin Abd Ar Rahman Ad Dimasyqi (780 H), hal. 24).

Hukum memegang atau membawa Al Alquran bagi yang berhadats kecil dan berhadats besar:

Adapun memegang Mushaf Al Alquran bagi yang berhadats kecil, yang masyhur dalam kitab-kitab mazhab Imam as Syafi’i harus dalam kondisi suci dari hadats kecil dan besar. Hal ini menurut banyak dalil diantaranya hadits Rasulullah Saw:

ﻻ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِﻻَّ طَاهِرٌ

“Tidak boleh menyentuh Al Alquran kecuali orang yang suci”. (HR. Al Hakim).

Mazhab Imam As Syafi’i mengecualikan tiga hal:

1. Membolak-balikkan lembarannya dengan pulpen atau alat lainnya dengan catatan tidak eksklusif dengan tangan, lantaran dalam hal ini tidak dinamakan menyentuh.

2. Jika Mushaf tersebut berisi tafsir yang lebih banyak dari pada goresan pena Al Qurannya lantaran kalau demikian mushaf tersebut disebut kitab tafsir bukan Al Quran.

3. Membawa mushaf Al Alquran di dalam satu karung bersama barang-barang lainnya.

Demikian yang didapatkan dalam kitab Rahmat Al Ummah Fi Ikhtilaf Al A-immah, hal. 21, dan Mughni Al Muhtaj karya Al Khatib As Syarbini (977H), jilid 1 hal. 71.


Adapun menyentuh dan membawa Al Alquran bagi mereka yang berhadats besar dan perempuan yang sedang haidh yaitu haram dengan ijma’ ulama. Jika mereka yang berhadats kecil diharamkan tentu bagi yang berhadats besar lebih diharamkan.

Wallahu A'lam.