Menyusui Anak Ketika Hamil Ini Hukumnya Dalam Islam Dan Berdasarkan Medis, Berbahaya?


Sumber gambar orami.co.id

Ini sering menjadi pertanyaan, apakah tidak berbahaya? Bagaimana hukumnya? lantaran biasanya jarak anak pertama dan kedua berdekatan, belum simpulan anak pertama menyusu 2 tahun, sang ibu sudah hamil lagi.

Masih menjadi duduk perkara untuk para ibu yang gres mempunyai bayi yang belum genap berusia 2 tahun namun sudah hamil lagi.

Banyak yang khawatir dengan bayi yang ada didalam kandungan, disamping itu ibu harus menyusui anaknya sampai berumur dua tahun.

Bagaimana bahwasanya mengenai menyusui dimasa kehamilan ini adakah dampak jelek yang akan terjadi pada kandungan, berikut pembahasannya.

Hukumnya dalam Islam

Hukumnya ialah boleh. Inilah yang disebut dengan nama al-ghiilah (الغيلة)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ

“Sungguh, saya ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu saya melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melaksanakan ghiilah terhadap bawah umur mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan bawah umur mereka”

Bantu Suami Dengan Doa Ini Agar Suami Setia dan Tidak Praktis Tergoda Wanita Lain

Menurut medis terkait hal ini

Menyusui di kala hamil merupakan mekanisme yang aman. Syaratnya, ibu banyak makan masakan yang bernutrisi seimbang, istirahat yang cukup (berhenti sebelum merasa capek), dan rileks (tidak khawatir atu panik atau gelisah atau stress) Ketika menyusui di kala hamil, ibu mungkin mencicipi kontraksi. Perlu diperhatikan kontraksi ini bukanlah kontraksi ibarat ingin melahirkan, namun, terasa kencang di perut cuilan bawah/area rahim.

Hal ini disebabkan lantaran hormon oksitoksin bekerja, hormon yang mengalirkan ASI, sekaligus hormon yang merangsang kehamilan. 

Sebagian besar, kontraksi ibarat ini tidaklah berisiko untuk janin, keguguran, ataupun persalinan prematur.

Namun sebaliknya, jikalau ibu mempunyai riwayat sulit hamil, riwayat bersalin lebih awal dari jadwal, dan riwayat keguguran, ibu sanggup mempertimbangkan untuk menyapih si kakak. Sekali lagi, untuk meyakinkan, jikalau ibu hamil normal dan sehat, maka tidak ada alasan fisik atau medis untuk tidak menyusui dikala hamil.

Ciri Suami yang Praktis Tergoda Wanita Lain Seperti Ini, Untuk Mencegahnya Lakukan Ini

Mitos dahulu, awas air susu campur darah, jangan menyusui ketika hamil!

Ya, begitulah perkataan orang dahulu ibarat nenek kita, mereka melarang hal ini lantaran sanggup memperlihatkan dampak ancaman bagi janin ataupun anak yang menyusu, contohnya kekurangan gizi lantaran diambil oleh anak yang menyusui. Sebagaimana dijelaskan oleh imam An-Nawawi rahimahullah, ini juga pendapat beberapa dokter di zaman beliau, ia berkata,

قال العلماء سبب همه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع قالوا والأطباء يقولون إن ذلك اللبن داء والعرب تكرهه وتتقيه

“Para ulama menjelaskan bahwa impian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya (al-ghiilah) ialah ia khawatir akan membahayakan anak susu, berkata para dokter (di zaman imam An-Nawawi, pent) bahwa air susu tersebut ialah air susu penyakit, bangsa Arab tidak menyukainya dan menjauhinya.”

Benarkah berbahaya? Jawaban secara medis: tidak berbahaya, selama memperhatikan beberapa poin berikut:

1. Kontraksi rahim (sering di khawatirkan menjadi keguguran)
2. Khawatir kekurangan gizi
3. ASI basi?

4. Keadaan fisik dan psikis ibu