Pernah Bernadzar Namun Tak Mampu Melaksanakan, Bolehkah Membatalkannya?


Gambar dilansir dari inilah.com

Bagaimana hukumnya bila tak bisa melaksanakan nadzar?

Apakah nadzar boleh dibatalkan alasannya suatu alasan? Seperti contohnya alasannya sakit dan lain sebagainya.

Simak klarifikasi aturan seputar nadzar berikut ini!

Sebelumnya, kita perlu memahami nadzar. Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan wacana definisi nadzar,

إِلْزَامٌ مُكَلَّفٍ مُخْتَارٍ نَفْسَهُ لِلَّهِ تَعَالَى بِالْقَوْل شَيْئًا غَيْرَ لاَزِمٍ عَلَيْهِ بِأَصْل الشَّرْعِ

Sikap seorang hamba mewajibkan diri sendiri tanpa paksaan, untuk melaksanakan perbuatan tertentu yang aslinya tidak wajib secara syariat, dalam rangka ibadah kepada Allah, dengan ucapan nadzar (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 40:136).

Atau dengan ungkapan yang lebih ringkas, nadzar yakni mewajibkan kepada diri sendiri untuk melaksanakan pebuatan tertentu yang pada asalnya tidak wajib, dalam rangka beribadah kepada Allah.

Berdasarkan definisi di atas, ada dua hal yang perlu dibedakan:

  • Kalimat nadzar yang diucapkan pelaku.
  • Pelaksanaan nadzar.

Hukum menarik kembali kalimat nadzar yang telah diucapkan

Semacam ini tidak dibolehkan, alasannya para ulama menegaskan bahwa kalimat nadzar yang diucapkan pelaku, sifatnya mengikat dan tidak bisa ditarik kembali.

Umar bin Khatab mengatakan,

أَرْبَعٌ جَائِزَةٌ فِي كُلِّ حَالٍ الْعِتْقُ، وَالطَّلَاقُ، وَالنِّكَاحُ، وَالنَّذْرُ

Empat hal dianggap sah, apapun keadaannya: membebaskan budak, talak, nikah, dan nadzar.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, no. 18403).

Yang dimaksud menarik kembali ucapan nadzar yakni si pelaku mencabut nadzar yang dia ucapkan, kemudian dia beranggapan seolah belum mengucapkan kalimat nadzar tersebut.

Macam Nazar dan Hukumnya

Nazar dilihat dari hal yang dinazari (al mandzur) dibagi menjadi dua macam:

Pertama, nazar taat.

Seperti seseorang mewajibkan pada dirinya untuk melaksanakan amalan yang sunnah (seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah sunnah, i’tikaf sunnah, haji sunnah) atau melaksanakan amalan wajib yang dikaitkan dengan sifat tertentu (seperti bernazar untuk melaksanakan shalat lima waktu di awal waktu).

Adapun bila seseorang bernazar untuk melaksanakan shalat lima waktu atau melaksanakan puasa Ramadhan, maka bentuk semacam ini tidak dianggap nazar alasannya hal tersebut sudah wajib. Hal yang telah Allah wajibkan tentu lebih agung daripada hal yang diwajibkan lewat nazar.


Hukum penunaian nazar taat

Hukum penunaiannya yakni wajib, baik nazar tersebut nazar mu’allaq atau nazar muthlaq. Dalil yang memperlihatkan wajibnya adalah,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696)

Dalil lainnya, dari Ibnu ‘Umar, dia berkata,

أَنَّ عُمَرَ – رضى الله عنه – نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ – قَالَ أُرَاهُ قَالَ – لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَوْفِ بِنَذْرِكَ »

Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nazarmu’.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656)


Jika nazar tidak bisa ditunaikan

Jika nazar yang diucapkan bisa ditunaikan, maka wajib ditunaikan. Namun bila nazar yang diucapkan tidak bisa ditunaikan atau tidak mungkin ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan.

Seperti mungkin ada yang bernazar mewajibkan dirinya dikala pergi haji harus berjalan kaki dari negerinya ke Makkah, padahal dia sendiri tidak mampu. Jika nazar menyerupai ini tidak ditunaikan lantas apa gantinya?

Barangsiapa yang bernazar taat, kemudian ia tidak bisa menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya yakni menunaikan kafaroh sumpah.

Bentuk kaffarah sumpah telah dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya,

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ

“Kaffarahnya yakni memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kau berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melaksanakan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu yakni kaffarat sumpah-sumpahmu bila kau langgar. ” (Q.s. Al-Maidah: 89)

Berdasarkan ayat di atas, kaffarah sumpah ada 4:

  • Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
  • Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
  • Memerdekakan satu orang budak
  • Jika tidak bisa ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.

Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak menawarkan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang berpengaruh dalam duduk perkara ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya, menyerupai dilansir dari rumaysho.com.

:

Kedua, nazar yang bukan bentuk taat.

Nazar jenis kedua ini dibagi menjadi dua macam: (1) nazar mubah, (2) nazar maksiat.

(1) Nazar mubah

Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan berenang selama lima jam.” Nazar menyerupai ini bukanlah nazar taat, namun nazar mubah. Untuk penunaiannya tidaklah wajib. Bahkan jumhur (mayoritas ulama) menyatakan bahwa bentuk menyerupai ini bukanlah nazar.

(2) Nazar maksiat

Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan traktir teman-teman mabuk-mabukan.” Nazar menyerupai ini dilarang ditunaikan menurut hadits,

وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)


Lalu apakah ada kafaroh?

Jawabnya, tetap ada kafaroh menurut hadits,

النذر نذران : فما كان لله ؛ فكفارته الوفاء وما كان للشيطان ؛ فلا وفاء فيه وعليه كفارة يمين

Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya yakni nazar taat, maka wajib ditunaikan. Jika nazarnya yakni nazar maksiat -karena syaithon-, maka dilarang ditunaikan dan sebagai gantinya yakni menunaikan kafaroh sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 479)

Demikian, agar bermanfaat. Wallahu A'lam.