Segera Tukarkan Uang Usang Anda! Mulai Januari 2019, Empat Uang Ini Tak Lagi Dapat Digunakan


Uang usang yang ditarik BI (Cnbcindonesia.com)

BI tarik 4 uang lama, batas penukaran sampai 30 Desember 2018...

Segera tukarkan uang usang Anda, atau tak lagi dapat digunakan.

Berikut ke 4 serpihan mata uang usang tersebut...

Bank Indonesia (BI) masih memperlihatkan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan empat serpihan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 sampai tanggal 30 Desember 2018.

Sebab, BI telah mencabut dan menarik empat serpihan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Jika tidak ditukarkan sampai batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak berlaku lagi.

Pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas serpihan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998.



Kemudian, uang kertas serpihan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998.



Lalu uang kertas serpihan Rp50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan



Uang polymer/plastik serpihan Rp100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.



Untuk itu, BI mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang serpihan tersebut untuk melaksanakan penukaran uang paling lambat sampai tanggal 30 Desember 2018.

Penukaran sendiri dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Pewakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Demikian menyerupai dilansir laman resmi bi.go.id, Jakarta, Minggu (24/6/2018).

Sementara dilansir dari tirto.co.id, Manajer Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau, Murdianto, mengatakan, yang masih memegang uang tersebut segeralah untuk menukar.

"Hak masyarakat untuk menuntut penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut (akan) hilang semenjak 31 Desember 2018,"

"Yang masih pegang uang tersebut buruan ditukar," kata Murdianto.

Semoga gosip ini bermanfaat, jangan lupa untuk mengabarkanna pada teman-teman Anda.