Solusi Bagi Perempuan Yang Berwudhu Di Kawasan Umum Tanpa Melepas Hijab


Gambar ilustrasi dilansir dari websta.one

Satu permasalahan yang kerap dialami wanita...

Tidak semua kawasan wudhu yang disediakan ‘ramah muslimah’,  adakalanya kawasan tersebut terbuka sehingga menjadikan kekhawatiran terlihatnya aurat oleh lawan jenis yang bukan mahromnya.

Mengenai hal tersebut, begini solusinya!

Allah menunjukkan fasilitas bagi muslim untuk menjalankan ibadah, sebagaimana firman Allah SWT:

…Allah menghendaki fasilitas bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS Al Baqarah: 185)

Terkait rukun wudhu yang mengharuskan seorang muslimah membasuh air pada cuilan tubuhnya yang termasuk sebagian aurat

Allah SWT berfirman:

…Usaplah kepalamu.”(QS Al Maidah: 6)

Mengusap kepala yang dimaksud dalam ayat di atas ialah meraba atau mengusap sebagian kepala dengan tangan yang sebelumnya dibasahi air.

Hanafiyah mengatakan, yang wajib diusap itu bukan semua cuilan kepala, melainkan sebagian kepala. Sedangkan Al Hanabilah mengatakan, yang wajib diusap ialah seluruh cuilan kepala termasuk kedua telinga, baik cuilan belakang maupun cuilan depannya. Sebab, Hanbilah menilai, indera pendengaran juga merupakan cuilan dari kepala.

Dalilnya merujuk pada hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah:

Dua indera pendengaran itu cuilan dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.

Sementara, Asy-Syafi’iyah mengatakan, yang wajib diusap air hanyasebagian kepala, meskipun hanya sehelai rambut saja. Dalil yang dijadikan referensi ialah hadis yang diriwayatkan Al Mughirah bin Syu’bah ra. Dia menyampaikan bahwa Rasulullah berwudh dengan mengusap ubun-ubun dan imamahnya (sorban).

Bahwa Nabi SAW pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, sorbannya, dan juga khuf-nya.” (HR Muslim)

Satu hal yang perlu diperhatikan, yang pertama disebutkan dalam hadis di atas ialah Rasulullah mengusap ubun-ubun (sebagian kepala), gres lalu disebutkan, Rasul mengusap sorbannya.

Jadi, hadis tersebut tidak sanggup dijadikan pembenaran bagi seorang muslimah berhijab untuk sekedar mengusap ujung jilbab kala berwudhu.

Sebab, dinyatakan bahwa Rasul pun tetap mengusap sebagian kepala kendati mengusap sorbannya.

Lantas bagaimana yang benar?

Nah, bagi muslimah yang berhijab dan kesulitan untuk berwudhu sebab khawatir terbuka aurat jikalau melepas jilbabnya, sanggup tetap mengusap sebagian kepala tanpa melepas jilbab. Apalagi, bila merujuk padapat dari Asy-Syafi’iyah.

Asy-Syafi’iyah membolehkan wudhu dengan hanya mengusap rambut. Maka, muslimah berhijab sanggup memasukan tangan yang sudah dibasahi air wudhu ke sela-sela kerudungnya sampai menyentuh rambut. Hal ini sanggup dilakukan tanpa melepas kerudung.

Demikian, biar menunjukkan manfaat bagi kita semua. Wallahu A'lam.

: