Beda Pendapat Lalu Mengkafirkan Orang Lain, Hati-Hati Dosanya Sama Berat Dengan Membunuh
Gambar ilustrasi dilansir dari jalandamai.org
Jangan hingga mengkafirkan orang lain, dosanya sungguh berat tak seringan ucapan...
Bahkan dalam hadist dikatakan, menyerupai ini dosa berat orang yang mengkafirkan saudaranya sesama muslim.
Menuding orang lain dengan tuduhan kafir -meskipun belum hingga meyakini bahwa dia benar-benar kafir termasuk dosa besar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا
"Ketika ada orang menyampaikan kepada saudaranya, ‘Ya Kafir’ maka akan kembali kepada salah satunya". (HR. Bukhari 6103 & Muslim 225).
Makna hadis tersebut, bahwa yang menunduh maupun yang dituduh, tidak menjadi kafir, gara-gara adanya tuduhan 'kamu kafir'.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut mereka bersaudara, artinya saudara sesama muslim. Jika salah satu kafir gara-gara tuduhan ini, maka ikatan persaudaraan itu tentunya akan hilang.
Syaikhul Islam mengatakan,
فقد سماه أخا حين القول، وقد قال: فقد باء بها. فلو خرج أحدهما عن الإسلام بالكلية لم يكن أخاه
Dilansir dari Konsultasisyariah.com, maknanya yaitu bahaya keras bagi orang yang melaksanakan tuduhan kepada sesama muslim, dengan tuduhan kekufuran. Bahwa tuduhan itu niscaya salah, sehingga dosanya kembali kepadanya.
Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, dosa menuduh orang lain dengan tuduhan 'kafir', menyerupai dosa membunuhnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهْوَ كَقَتْلِهِ
:
- Sunnah Rasulullah, 12 Rakaat Berhadiah Rumah di Surga
- Bahkan Seorang Ayahpun akan Lari dari Anak, Istri, Hingga Orangtuanya Kelak di Hari Kiamat
Hukum mengkafirkan itu hak Allah, bukan hak pribadi.
Seperti orang yang membohongi anda atau berzina dengan istri anda, bukan berarti anda boleh membohongi dia atau berzina dengan istrinya. Sebab dusta dan zina aturan haram alasannya yaitu hak Allah.
Demikian pula takfir (vonis kafir), yaitu hak Allah, sehingga dilarang ada orang yang dikafirkan, selain yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. (ar-Rad ala al-Bakri, 2/492).
Demikian, Wallahu A'lam...