Benarkah Ular Masuk Rumah Tanda Akan Terjadi Malapetaka?

Pertanda ular masuk dalam rumah (sumber via merdeka.com)

Mungkin rumah Anda pernah di masuki Ular? Atau mungkin pernah dengar kisah dari sobat atau saudara

Setelah rumahnya di masuki ular, tiba-tiba ada malapetaka yang menimpa rumah tangga, atau salah satu anggota keluarga.

Agar tidak mempercayai hal-hal yang menjurus kepada kemusyrikan, maka kami akan menjelaskan semua hal wacana ular masuk rumah. 

Berikut klarifikasi dari sudut pandang ilmu kejawen, berdasarkan ilmiah dan secara Islam.


Ular termasuk salah satu binatang yang kehadirannya tidak diinginkan bagi banyak orang. Hewan yang satu ini sangat ditakutkan banyak orang lantaran sanggup membahayakan manusia, baik lantaran bisanya ataupun lilitannya.

Terlebih kalau ada ular yang masuk ke dalam rumah dan menyelinap dan sulit ditemukan, akan menciptakan kita terus merasa was-was lantaran takut kalau tiba-tiba ular itu muncul dan menyerang anggota keluarga kita.

Hal yang biasa dilakukan banyak masyarakat kalau ular masuk ke dalam rumah ialah dengan membunuh ular tersebut atau mengusirnya jauh dari lokasi pemukiman semoga tidak membahayakan seseorang nantinya.

Beberapa pendapat juga menyampaikan bahwa ular yang masuk rumah sebaiknya di usir dulu sebanyak tiga kali, kalau si ular memang enggan untuk keluar rumah barulah membunuhnya.

:
Menurut buku primbon masuknya ular ke dalam rumah merupakan menandakan bahwa pemilik rumah tersebut akan kedatangan tamu yang tak di undang atau kedatangan orang yang mempunyai niat jahat menyerupai maling, rampok atau orang dengan niat jahat lainnya.

Berikut ada beberapa menandakan wacana ular masuk dalam rumah :

1. Pertanda masuknya jin atau iblis.

Menurut masyarakat awam, mungkin dari nenek moyang dulu.

Bahwa, masuknya ular ke dalam rumah sanggup juga dikatakan dengan adanya iblis atau jin yang mencoba masuk ke dalam rumah dalam wujud ular untuk mengganggu janin yang sedang dalam kandungan kalau di dalam rumah tersebut ada perempuan yang sedang hamil.

Maka dari itu cepatlah mengusir ular tersebut keluar dari rumah semoga tidak mengganggu.

2. Pertanda buruk.

Ada juga sebagian orang yang menyampaikan bahwa masuknya ular merupakan suatu menandakan bahwa akan tiba malapetaka, bahaya, kesusahan, petaka dan hal buruk lainnya yang akan menimpa sang pemilik rumah kalau ular tersebut masuk di malam hari dan tidak diketahui keberadaannya oleh pemilik rumah.

Makara hati-hatilah dan sebaiknya tutup semua pintu masuk dan lubang-lubang yang memungkinkan ular untuk masuk.

3. Pertanda akan kehilangan.

Menurut buku primbon jawa kuno ular yang masuk ke dalam rumah pada siang hari sanggup dijadikan sebagai firasat untuk pemilik rumah bahwa ia akan kehilangan salah satu anggota keluarganya lantaran meninggal atau alasannya ialah lain.

4. Pertanda terhindar dari bahaya.

Masih berdasarkan ilmu kejawen.

Tidak hanya sebagai firasat buruk, kehadiran ular di dalam rumah juga sanggup menyiratkan bahwa pemilik rumah akan terhindar dari ancaman dan petaka kalau ular tersebut tertangkap tangan masuk oleh pemilik rumah.

5. Pertanda disukai dan dicintai seseorang.

Datangnya ular ke dalam rumah merupakan menandakan bahwa ada seseorang yang menyukai atau mengasihi salah satu penghuni rumah tersebut baik pria maupun perempuan.

Namun ramalan ini juga beredar luas di masyarakat, konon katanya dari orang renta zaman dulu.

6. Sebagai pengingat janji.

Jika ular yang masuk ke dalam rumah itu ialah jenis ular yang tidak berbisa merupakan menandakan bahwa penghuni rumah mungkin telah melupakan suatu kesepakatan yang belum terpenuhi, amanat atau wasiat dari seseorang yang terlupakan.

Cobalah ingat kembali mungkin salah satu anggota keluarga melupakan sesuatu yang sangat penting dan harus segera diselesaikan.

7. Mendapat problem dan kesialan.

Menurut ilmu kejawen kalau ular yang masuk itu ialah jenis ular berbisa maka itu merupakan suatu menandakan bahwa si pemilik rumah itu akan menerima kesialan atau pun problem dalam jangka waktu dekat.

Dalam Islam, mempercayai mitos dan ramalan itu termasuk ke dalam dosa syirik kecil. Hal baik dan hal jelek yang akan tiba kepada kehidupan kita biarlah menjadi diam-diam Yang Maha Kuasa lantaran tidak ada seorang pun yang sanggup mendahului-Nya.

Sedangkan secara ilmiah menyampaikan ular yang masuk ke dalam rumah sanggup terjadi apabila terjadi animo kemarau berkepanjangan sehingga ular-ular tersebut kesulitan mencari air di permukaan tanah sehingga mereka terus mencari keberadaan air sampai masuk selokan dan saluran air yang rumah-rumah warga dan terus masuk ke dalam rumah kalau ada jalan masuk yang sanggup dilewati.

Pendapat ulama mengenai ada ular di dalam rumah

Sebagian Ulama berselisih paham mengenai pendapatnya wacana aturan membunuh ular yang ada di dalam rumah. Setidaknya terdapat empat pendapat yang mengatur problem ini :

1.  Ulama madzhab Hanafiyah

Pendapat pertama menyebutkan bahwa ular dibunuh tanpa harus diberi peringatan dahulu baik di kota Madinah atau di luar kota tersebut.

Mereka beropini bahwa aneka macam hadits yang memperbolehkan untuk membunuh ular termasuk hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dan Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW memperbolehkan kita untuk membunuh ular tanpa haru diperinci ular tersebut berada di dalam atau di luar rumah.


2. Madzhab Malikiyah

Pendapat kedua
yang dirajihkan Ibnu Abdilbararr rahimahullah menyebutkan bahwa tidak boleh membunuh ular di dalam rumah sebelum diberi peringatan, baik di rumah-rumah yang ada di wilayah Madinah atau kota di luar Madinah.

Imam Malik rahumahuallah berkata, “Lebih baik diperingatkan dahulu ada ular-ular yang ada di rumah di Madinah maupun di luar kota tersebut selama tiga hari" (at-Tahmid 16/263).

Pendapat tersbeut didasari pada hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW berakata : “Sesungguhnya ada ular di rumah. Apabila kalian melihatnya, maka buatlah peringatan tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan apabila tidak mau pergi, maka bunuhlah” (HR Muslim : 2236)


3. Imam Nafi

Pendapat ketiga
ialah dari Imam Nafi, bahwa dilarang dibunuh ular yang ada di dalam rumah kota Madinah kecuali sesudah diberi peringatan tiga kali.

Namun, ular yang ada di luar rumah boleh dibunuh tanpa diberi peringatan terlebih dahulu.

Nabi Muhammad SAW menjelaskan alasannya ialah peringatan dahulu sebelum membunuh melalui sabda beliau: “Sesungguhnya sebagian golongan jin telah masuk Islam di Madinah sehingga kota Madinah dikhususkan dalam sumbangan peringatan sebelum membunuh ular di rumah.”


4. Abu Lubabah

Sedangkan pendapat keempat menyebutkan bahwa tidak ada seekor ular pun yang dibunuh di dalam rumah baik di kota Madinah atau di laur kota tersebut kecuali ular berbisa dengan garis hitam di punggung dan mempunyai ekor pendek.

Abu Lubabah menyatakan : “Rasulullah tidak memperbolehkan jin di dalam rumah dibunuh kecuali ular berbisa dengan ekor pendek dan garis hitam di punggung lantaran ular itu sanggup merusak penglihatan mata dan menggugurkan kandungan.”

Anjuran Rasulullah ketika melihat ular di dalam rumah

Dari seluruh pendapat dan argumentasi Ulama di atas, pendapat yang rajih adalah keharusan dalam mengusir dan memperingatkan ular yang ada berada di dalam rumah sebelum kita membunuhnya.

Kecuali kedua jenis ular yakni ular yang mempunyai ekor yang pendek dan ular berbisa dengan dua garis di punggungnya. Alasannya sudah terang dan tegas terdapat dalam hadits Abu Lubabah di atas.
As-Suyuthi rahimahumullah berkata,

“Dikecualikan kedua ular ini lantaran jin Mukmin tidak beralih rupa menyerupai bentuk keduanya, lantaran pengaruh jelek ketika melihat keduanya. Jin yang Mukmin hanya beralih rupa dengan bentuk yang tidak berbahaya ketika melihatnya”

(Tanwar al-Hawalik, Suyuthi 2/247). Adapaun nash-nash umum untuk membunuh ular dipahami dengan nash-nash khusus pelarangan membunuh ular di rumah.

Di lain pendapat, Rasulullah SAW juga melarang kita untuk membunuhnya, namun harus kita usir terlebih dahulu.

Apabila memang ular tersebut tidak keluar dari rumah, maka kita boleh untuk membunuhnya.

Alasan mengapa kita harus memberi peringatan terlebih dahulu bukan pribadi membunuhnya lantaran sanggup jadi ular tersebut ialah jin.
Jin sanggup berubah dan bermetamorfosis menyerupai ular, maka jangan pribadi dibunuh, namun diperingatkan terlebih dahulu.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya di Madinah ada golongan jin yang masuk Islam, apabila kalian melihat ular, maka beri peringatan sebanyak 3 kali. Jika ia enggan keluar, maka bunuhlah. Sesungguhnya dia ialah syetan(jin kafir)” (HR Muslim).

Hukum tersebut hanya untuk ular yang sering berkeliling. Bagi ular yang terbiasa di hutan atau gurun atau jenis ular berbisa, maka diperbolehkan untuk pribadi dibunuh.

Dengan memahami hukum-hukum tersebut, maka kita tidak perlu lagi bimbang mengenai aturan boleh tidaknya membunuh ular dalam Islam.

Apapun itu, sebelum membunuh ular yang ada di dalam rumah, kita harus memberi peringatan kepada ular tersebut sebanyak 3 kali.

Jika memang ular tersebut enggan untuk keluar dari dalam rumah, maka kita boleh membunuhnya.

Kecuali ular-ular yang mempunyai ekor pendek dan dua garis di punggungnya, kita boleh pribadi untuk membunuhnya.

Tingkatkan keimanan dan ketakwaan kita pada  Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Semoga bermanfaat.

Wallahu A'lam.