Inilah Aturan Nikah Siri Dan Dalilnya Yang Harus Anda Ketahui


hukum nikah siri via wawasanews.com

Nikah siri bukanlah sesuatu yang aneh bagi masyarakat Indonesia. Lalu, bagaimana aturan nikah siri dan efek melakukannya? 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan semoga umat tak menikah siri dan menentukan pernikahan resmi sesuai aturan yang berlaku.

Nikah siri dalam presepsi masyarakat dipahami dengan 2 bentuk pernikahan yakni nikal tanpa wali yang sah dari pihak perempuan dan nikah tanpa adanya pencatatan dari forum resmi negara (KUA).

Pernikahan siri yakni suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak.

Hukum nikah siri dalam islam dan dalilnya berdasarkan al-quran, al-hadist, serta pendapat para ulama. Penjelasan wacana efek negatif nikah siri.

5 Rukun Nikah dalam Islam yang Wajib Diketahui Semua Calon Pengantin

Hukum Nikah Siri Dalam Islam dan Dalilnya


ilustrasi aturan nikah siri via carapdkt.net

Nikah siri di Indonesia tentu bukanlah sesuatu yang aneh lagi. Walaupun porsentasenya tak banyak, namun tidak sedikit juga masyarakat kita yang mempraktekkan nikah siri. Mulai dari kalangan artis, ustad hingga pejabat negara.

Nikah siri biasanya dilakukan lantaran alasan tertentu. Misalnya poligami atau mungkin pernikahannya tidak disetujui orang tua.

Nah, kemudian apakah nikah siri ini termasuk pernikahan sah secara agama? Bagaimana hukum nikah siri dalam islam dan undang-undang? Berikut ulasan lengkapnya.

Nikah Siri Bukan Adat Umat Islam

Apabila dikaji dari sisi bahasa, siri mempunyai makna rahasia. Yang mana nikah siri berarti nikah rahasia.

Secara istilah, nikah siri yakni nikah secara sembunyi-bunyi, tidak dicatat di Kantor Urusan Agama dan terkadang tidak disertai wali sahnya.

Perlu diketahui bahwa nikah siri bukanlah susila umat islam. Di jaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dia tidak pernah mencontohkan nikah siri. Sebaliknya Beliau justru menganjurkan semoga pernikahan dibentuk perayaannya atau walimah dengan memotong seekor kambing.

Jikalau keluarga memang tidak mampu, maka tidak apa-apa menghidangkan masakan seadanya (misalnya susu atau kurma). Yang terpenting tetap dilakukan walimah dengan tujuan memperkenalkan kedua mempelai kepada masyarakat.

Hukum Serta Syarat Nikah Siri Bagi Wanita dan Pria Beristri

Dalil Anjuran Untuk Merayakan Pernikahan

ilustrasi nikah siri via mediaindonesia.com

Dari Anas bin Malik,
bersama-sama Nabi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat ada bekas kuning-kuning pada ‘Abdur Rahman bin ‘Auf. Maka dia bertanya, “Apa ini ?”. Ia menjawab, “Ya Rasulullah, saya gres saja menikahi perempuan dengan mahar seberat biji dari emas”. Maka dia bersabda, “Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing.” (HR. Muslim)

Dari Anas radhiyaallahu ‘anha, dia berkata:
“Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah dikala menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang ibarat dia lakukan dikala walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk program walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Buraidah bin Hushaib, ia bertutur, 
”Tatkala Ali melamar Fathimah ra, Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir dan al-Fathur Rabbani).

Dari Anas radhiyaallahu ‘anha berkata:
“Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di kawasan antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu saya mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah dia menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin.” (HR. Bukhari).

Dari Qatadah dari Al-Hasan dari ‘Abdullah bin Usman Ats-Tsaqafiy dari seorang pria dari Tsaqif, dia mempunyai nama populer dan ‘Abdullah memujinya. Qatadah berkata,
“Jika nama pria itu bukan Zuhair bin ‘Utsman, maka saya tidak tahu siapa namanya”. Laki-laki itu berkata : Rasulullah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Walimah pada hari pertama benar, pada hari kedua dikenal dan pada hari ketiga sum’ah (menginginkan kemasyhuran) dan riya’ “. (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Pandangan Islam wacana Nikah Siri

ilustrasi nikah siri via satujam.com

Dari hadist-hadist di atas, kita sanggup menarik kesimpulan bahwa nikah siri tidak pernah diajarkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dengan demikian, tidak ada aliran nikah siri dalam islam.

Jika melihat dari pendapat ulama, aturan nikah siri masih menuai kontroversi. Jumhur ulama menolak adanya pernikahan siri dan menganggap nikah siri tidak sah secara agama. Namun ada juga yang membolehkannya. Nah, berikut ini aturan nikah siri berdasarkan praktek pelaksanaannya.

1. Nikah siri tanpa ke KUA = Sah

Nikah siri yang dilakukan tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) dianggap sah berdasarkan beberapa ulama. Dengan catatan, pernikahan tersebut harus memenuhi rukun nikah dalam islam dan syarat Pernikahan dalam Islam, diantaranya:
  • Harus ada dua calon mempelai
  • Harus ada wali nikah, diutamakan wali nasab. Apabila wali nasab tidak ada maka bisa digantikan wali hakim. Sebaiknya kita mempelajari wacana syarat wali nikah, urutan wali nikah dalam islam dan perihal wali nikah janda.
  • Terdapat 2 orang saksi yang adil. Sebagaimana hadist: “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i)
  • Ada ijab qobul

Pernikahan siri tanpa ke KUA masih dianggap sah, alasannya yakni para ulama memandang perbuatan tersebut lebih baik daripada berzina. Dengan menikah maka zina bisa terhindarkan.

Namun demikian, nikah siri tetap tidak dianjurkan lantaran bisa merugikan pihak perempuan dan anak-anaknya kelak.

2. Nikah Siri Tanpa Wali = Tidak Sah

Di jaman kini ini banyak orang yang melakukan nikah siri tanpa adanya wali nasab dari pihak perempuan. Hal ini bisa terjadi alasannya yakni pernikahan tidak disetujui, sehingga mempelai memutuskan menikah secara belakang layar atau bisa dikatakan kawin lari. Hukum kawin lari dalam Islam dan nikah siri tanpa adanya wali dari pihak perempuan terperinci tidak sah secara agama. Sebab salah satu rukun nikah harus yakni wali. Jika nikah tanpa wali hingga terjadi dan keduanya melaksanakan hubungan intim sehabis menikah maka hukumnya terperinci haram.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 
“Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi).

Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 
“Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, tirmidzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani).

Hukum Nikah Siri Menurut Ulama

ilustrasi aturan nikah siri berdasarkan ulama via youtube.com

Beberapa ulama juga mengeluarkan pendapatnya berdasarkan ajaran-ajaran Islami yang mengacu pada boleh atau tidaknya melaksanakan nikah siri, diantaranya:

1. Ulama fiqih

Mayoritas ulama hebat Fiqh pernikahan  beropini bahwa aturan nikah siri tidaklah sah. Sebab perbuatan nikah siri tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan akibatnya bisa menjadikan fitnah di masyarakat alasannya yakni pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam.

2. Mahzab As Syafi’iyah

Menurut pendapat mahzab Syafi’i, hukum nikah siri tidak sah. selain secara fiqh, terminologinya dianggap tidak sah, nikah siri juga disinyalir akan bisa mengundang fitnah baik dari sisi pria maupun perempuan.

3. Mahzab Al-Maliki

Menurut mahzab Maliki, nikah siri didefinisikan sebagai pernikahan atas undangan calon suami, dimana para saksi harus merahasiakannya dari keluarganya dan orang lain. Menurut mahzab Maliki, nikah siri hukumnya tidak sah. Pernikahan ini bisa dibatalkan. Namun apabila keduanya telah melaksanakan hubungan tubuh maka pelaku bisa memperoleh sanksi rajam (had) dengan diakui empat orang saksi.

4. Mahzab Hanafi

Sebagaimana mahzab Syafi’i dan Maliki, mahzab Hanafi juga tidak membolehkan pernikahan siri atau nikah sembunyi-sembuyi tanpa wali.

5. Mahzab Hambali

Mahzab Hambali mempunyai pendapat berbeda dari ketiga mahzab lainnya. Ulama dari mahzab hambali beropini bahwa nikah siri yang dilakukan sesuai syariat islam (memenuhi rukun nikah) maka sah untuk dilakukan. Tapi hukumnya makruh, yakni jikalau dikerjakan tidak apa-apa dan bila ditinggalkan mendapat pahala.

6. Khalifah Umar bin Al-Khattab

Pada jaman kepemimpinan khalifat Uman bin Al-Khattab, dia pernah mengancam pasangan yang menikah siri dengan sanksi cambuk.

Hukum Nikah Siri Dalam Hukum Negara

ilustrasi nikah siri dalam aturan negara via penghulu-nikah-siri.blogspot.com

Apabila dikaji dari aturan negara, pernikahan siri juga tidak diperbolehkan. Warga Indonesia yang melaksanakan nikah siri atau nikah belakang layar tanpa dihadapan pejabat negara atau forum resmi (misalnya KUA untuk islam dan catatan sipil untuk non muslim) maka mereka akan mendapat sanksi pidana berupa dipenjara dan membayar denda.

Hal ini telah dijelaskan dalam undang-undang negara, yang terdiri dari:

1. Undang-Undang No.1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat (2)

“Tiap-tiap perkawinan dicatat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.”

2. Rancangan Undang-Undang Pasal 143

“Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau sanksi kurungan paling usang 6 (enam) bulan.”

3. Rancangan Undang-Undang Pasal 144

“Setiap orang yang melaksanakan perkawinan mutah (nikah kontrak) sebagaimana dimaksud Pasal 39 dieksekusi dengan penjara selama-lamanya 3 (tiga tahun, dan perkawinannya batal lantaran hukum.”

Dampak Negatif Nikah Siri

ilustrasi efek negatif nikah siri via idntimes.com

Setelah membahas wacana hukum nikah siri dalam islam, kini kita akan mengkaji wacana efek negatif dari pernikahan siri. Beberapa orang beropini bahwa nikah siri itu lebih baik daripada berzina. Alasan ini dijadikan kekuatan untuk melegalkan pernikahan siri.

Ya, hal itu memang benar. Nikah siri memang lebih baik daripada pacaran atau berzina. Namun nikah siri juga harus memenuhi syarat dan rukun nikah secara agama. Selain itu, nikah siri tidak pernah diajarkan Rasul. Dan ternyata nikah siri juga sangat merugikan kedua belah pihak. Khususnya pihak perempuan.

Berikut beberapa efek negatif dari pernikahan siri:
  • Nikah siri bisa menjadikan fitnah atau ghibah di masyarakat. Tiba-tiba pergi atau jalan berduaan, dimana masyarakat tidak pernah mengetahui wacana pernikahan kedua orang tersebut. Hal ini tentu sanggup mengakibatkan munculnya masalah.
  • Pernikahan yang dilakukan secara belakang layar tanpa ke KUA tidak mendapat pemberian secara hukum. Nantinya bila terjadi sesuatu yang merugikan salah satu pihak, maka ia tidak bisa melaksanakan tindakan penuntutan. Misalnya saja, si suami tidak mau menafkahi maka istri tidak bisa berbuat apa-apa.
  • Pernikahan siri merugikan pihak anak. Seorang anak yang lahir dari pernikahan siri maka statusnya tidak terperinci di mata hukum. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No.1 tahun 1974 wacana Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1: Anak yang sah yakni belum dewasa yang dilahirkan dalam atau sebagai akhir perkawinan yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak mempunyai hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus wacana hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak aturan ibarat nafkah, warisan, maupun sertifikat kelahiran.
  • Mengurus manajemen negara juga akan kesulitan. Misalnya Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran Anak, dan sebagainya.

Pada intinya, nikah siri sangat tidak direkomendasikan alasannya yakni pernikahan siri itu merugikan dan bukanlah ajaran agama islam. Untuk membangun rumah tangga yang sakinah sebaiknya pernikahan dilakukan secara islami, diawali dengan ta’aruf atau shalat istikharah. Kemudian melaksanakan syarat- syarat kesepakatan nikah sesuai syariat agama.

Calon Pengantin Pria Wajib Tahu, Seperti ini Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab

Nah, itulah klarifikasi wacana hukum nikah siri dalam islam beserta dalilnya, serta dari pendapat ulama dan perundang-undangan.  Semoga artikel di atas bermanfaat dan menambah wawasan bagi para pembaca.
Related Posts