Komentar Geram Warganet Jawaban Cerdik Balig Cukup Akal Tewas Dikeroyok Di Dalam Masjid
Viral Mahasiswa Tewas Dikeroyok Warga, Marbot Provokasi Lewat Microfon Seolah Korban akan Maling (tribunnews.com)
"Gila membunuh di Masjid bro" ungkap netizen...
Muhammad Khaidir (23) dikeroyok warga di sebuah masjid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sampai tewas alasannya ialah disangka maling.
Tindakan main hakim sendiri tersebut menuai kecaman dari netizen, bahkan ada yang menyampaikan aib sebagai umat islam... Astagfirullah.
Kisah miris dialami seorang mahasiswa berjulukan Muhammad Khaidir, mahasiswa Universitas Indonesia Timur meninggal mengenaskan sesudah ia dituduh mencuri di dalam Masjd Nurul Yasin Jatia di Kelurahan Makta Allo Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Bukan hanya dirinya yang menerima perlakuan bringas dari warga dan marbot masjid, motor miliknya pun di bakar oleh para pelaku pengeroyokan.
Video pengeroyokan Khaidir viral di media umum baru-baru ini. Aksi sadis warga menganiaya Khaidir di dalam masjid jadi tontonan netizen. Aksi pengeroyokan ini terjadi pada Senin (10/12) lalu.
Hingga ketika ini, polisi telah tetapkan 10 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam agresi pengeroyokan itu. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain dalam agresi ini.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga ketika dimintai konfirmasi menyatakan korban bukanlah maling.
Shinto memastikan, fakta yang beliau dapat, adanya provokasi maling dari warga. Provokasi itulah, lanjut Shinto, yang menciptakan warga bertindak main hakim sendiri.
"Yang ada adalah, fakta provokasi maling dari warga dan pelaku sudah kita tangkap dan kita jadikan tersangka," ucap Shinto menyerupai dikutip dari detik.com.
Duka Keluarga Korban
Orang bau tanah korban berduka dan stress berat anaknya meninggal di keroyok dalam masjid.
"Orang bau tanah korban berduka dan stress berat anaknya meninggal, dan mereka mempercayakan kepada polisi biar para pelaku dilakukan penegakan hukum," ucap Shinto.
Para pelaku diancam Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana ayat 2 dengan bahaya penjara minimal 12 tahun.
"Mereka semua dikenai Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana ayat 2 dengan bahaya penjaranya minimum 12 tahun," tegasnya.
: Mahasiswa Dituduh Mencuri, Marbot Masjid Provokasi Warga Lewat Microfon Hingga Tewas Dikeroyok
Kemarahan warganet
Polres Gowa merilis penetapan tujuh tersangka penganiyaan mahasiswa yang tewas dikeroyok, Rabu (12/12/2018). (tribunnews.com)
Warganet juga ikut tak terima dengan kondisi miris yang dialami Muhammad Khaidir. Mereka menilai hal tersebut keji dan tak beradap.
Berikut komentar-komentar kegeraman netizen:
Related Posts