Kotak Bunyi Pemilu 2019 Dari 'Kardus', Ini Duduk Problem Yang Diungkapkan Kpu


Kotak bunyi pemilu 2019 (foto: beritagar.com)

Dapat banyak kritikan terkait kotak bunyi dari 'kardus'

KPU mengungkap, semua fraksi di dewan perwakilan rakyat sudah menyetujui ketentuan kotak bunyi tersebut.

Bahkan, ibarat duduk persoalannya berdasarkan KPU...

Kotak bunyi Pemilu 2019, yang berbahan duplex atau karton kedap air, yang ramai disebut kotak bunyi kardus banyak dipersoalkan.

Menggenai hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan semua fraksi di dewan perwakilan rakyat sudah menyetujui ketentuan kotak bunyi tersebut.

"Sudah selesai dalam lembaga rapat dengar pendapat dikala konsultasi draf PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada bulan Maret/April 2018. Jauh sebelum ribut copras-capres. Tidak ada parpol yang menolak, tidak ada yang walkout," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Minggu (16/12/2018).

Sebelumnya, Komisi II dewan perwakilan rakyat dari F-Gerindra, yang diwakili Ahmad Riza Patria, mengaku kaget sesudah mengetahui kotak bunyi yang diusulkan transparan itu terbuat dari kardus.

KPU lantas menjelaskan duduk persoalannya.

KPU menerangkan, pandangan gres materi kotak bunyi bermula dari klarifikasi Pasal 341 UU Nomor 7/2017 wacana Pemilu yang mengamanatkan kotak bunyi harus transparan. KPU diberikan mandat untuk mengatur bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara.

"Setelah mempertimbangkan banyak sekali alternatif materi (yang akan saya jelaskan di goresan pena lain), KPU mengusulkan penggunaan materi duplex atau karton kedap air serta transparan satu sisi. Bahan ini berbeda dengan kardus mi instan atau air kemasan," kata Pramono.

Usulan KPU lalu dituangkan dalam draf PKPU dan dibawa dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR-pemerintah pada Maret 2018.

Singkat kata, semua fraksi menyetujui proposal KPU dan draf diajukan ke Kemenkumham. Draf inilah yang menjadi PKPU Nomor 15/2018 wacana 'norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum'.

"Dan kesannya Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15/2018 pada 24 April 2018 yang pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak bunyi memakai materi karton kedap air yang transparan satu sisi," terang Pramono ibarat dilansir dari detik.com.

: Kotak Suara Pemilu 2019 Pakai Kardus, Ini Foto dan Video Kocak Ungkapan Kekesalan Netizen

Asal-usul kotak suara

Sebelumnya, Riza Patria mengaku awalnya mengusulkan ke KPU supaya kotak bunyi untuk pemilu dibentuk transparan. Ketua DPP Gerindra itu mengungkapkan, permintaan semoga kotak bunyi transparan itu berguru dari pemilu yang diselenggarakan beberapa negara lain.

"Memang yang pertama dari Gerindra, termasuk yang meminta dan mengusulkan dalam undang-undang itu yaitu kotak bunyi itu transparan, yang dimaksud transparan itu artinya sanggup dilihat, surat suaranya sanggup dilihat. Jadi, jikalau orang masukin kelihatan, di dalam kelihatan," ujar Riza Patria, Sabtu (16/12).

Namun Riza mengakui kotak 'kardus' itu sudah dipresentasikan oleh KPU di Komisi II DPR. Saat itu KPU menjamin karton kedap air itu memenuhi standar.

"Mengenai kekuatan itu, berdasarkan KPU di rapat tadi, itu sanggup kuat, diduduki oleh Ketua KPU Arif Budiman beliau nggak hancur. Kemudian air beliau (kardus) tahan air, jadi kira-kira itu klarifikasi dari KPU beliau kuat. Namun kan klarifikasi kita secara umum, namanya kardus kan tidak tahan lama. Apalagi kita dengar info berapa hari ini, saya lupa di tempat mana, yang kena banjir hancur kotak suaranya," tutur Riza menceritakan soal isi rapat dikala KPU mempresentasikan kotak bunyi karton kedap air di depan Komisi II DPR.

Nah bagaimana berdasarkan Anda?