Terungkap 4 Hal Gres Kasus Habib Bahar, Hendak Kabur Sampai Mengganti Nama

Sumber gambar facebook.com/hadi.oce
Setelah resmi menjadi tersangka alasannya kasus dugaan kekerasan pada dua remaja.
Pemeriksaan pihak kepolisian pun mengungkap beberapa fakta gres menyangkut kasus kekerasan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, setidakny ada beberapa fakta gres yang muncul terkait kasus Habib Bahar bin Smith.
Baca : Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan Berdasarkan Alat Bukti dan Saksi
Mulai dari kronologi kekerasan, sampai adanya dugaan kalau Habib Bahar akan kabur dan merubah namanya.
Melansir dari tribunnews.com, beberapa fakta terkait kasus kekerasan yang dilakukan Habib Bahar.
1. Dilakukan Penahanan Karena Diduga Hendak Kabur
Karopenmas Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan kalau penahanan itu dilakukan alasannya adanya warta yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan hendak melarikan diri.
"Adanya warta tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi Prasetyo
2. Gunakan Nama Rizal Sebagai Alat Komunikasi
Melakui warta tim penyidik Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa sudah memakai nama Rizal untuk berkomunikasi.
Karena alasan inilah Polda Jawa Barat pun lalu mempunyai dua opsi, yaitu penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka untuk diperiksa.
3. Kronologi Kekerasan Hingga Video yang Tersebar
Kapolda Jawa Barat, Irejen Pol Agung Budi Maryoto memperlihatkan keterangan, selain keterlibatan Habib Bahar bin Smith, pihaknya juga menetapkan lima orang lainnya yaitu AG, BA, HA, HDI dan SG sebagai tersangka dalam kasus kekerasan ini.
Baca : Video ini Sebagai Alat Bukti Polisi, Habib Bahar Sebut Latihan Bela Diri
KPAI Buka Suara Terkait Kekerasan Pada Dua Remaja
Kantor KPAI. (Foto: Dok. requisitoire-magazine.com)
"KPAI tentu saja menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh HBS. Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan lalu mengalami penyiksaan selama beberapa jam," ucap Retno
KPAI mengapresiasi keberanian orang bau tanah korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca : Pesan KPAI pada Polisi Republik Indonesia Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Habib Bahar
Dalam kasus penganiayaan ini, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan maksimal kurungan selama 12 tahun. Bahar disangka melaksanakan kekerasan secara bahu-membahu di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melaksanakan kekerasan terhadap anak.