Rumah Sakit Ramai-Ramai Putus Kontrak Dengan Bpjs, Bagaimana Nasib Pasien?


Kondisi pasien pengguna BPJS Kelas III di Rumah Sakit Sukadana, Lampung Timur. | ist (ngalimpuro.com)
Sungguh sangat miris...

Sejumlah rumah sakit (RS) ramai-rami menghentikan layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut terjadi di aneka macam tempat semenjak awal tahun 2019 ini dan diumumkan secara mendadak.

Bagimana kelanjutan nasib pasien pengguna BPJS?

Polemik BPJS terus berlanjut, kali ini sejumlah rumah sakit (RS) ramai-rami menghentikan layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan.

Penghentian layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan salah satunya dilakukan RS Karya Medika II Bekasi.

"Sehubungan dengan adanya perbaikan kolaborasi antara RS Karya Media II dengan Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] (BPJS), maka dengan ini kami administrasi RS Karya Medika II menginformasikan untuk sementara waktu tidak melayani pelayanan kesehatan dengan penjaminan BPJS," tulis Surat Pemberitahuan No 156/DIR-RSKMII/XII/18.

Surat tersebut ditandatangani Pjs Direktur RS Karya Medika II, Dr Robinhood Damanik tertanggal 31 Desember 2018. Dalam surat tersebut, tercantum pula bahwa penghentian layanan baik rawat jalan maupun rawat inap, berlangsung mulai 1 Januari 2019 pukul 24.00 WIB, hingga adanya akad kembali dengan BPJS Kesehatan.

Dilansir dari CNBC Indonesia, kebijakan serupa juga juga dilakukan RS di tempat lain ibarat RS Citama Bogor, RSUI Kustati Surakarta di Jawa Tengah, RS MM Indramayu di Jawa Barat, dan belasan RS di Jawa Timur. Kondisi sama juga berlangsung di banyak RS lain di luar Jawa.

"Dengan hormat kami sampaikan. Mulai tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 Rumah Sakit MM tidak melayani akseptor JKN-KIS (BPJS) dan BPJS Mandiri. Demikian untuk diketahui, terima kasih atas perhatiannya," tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur RS MM Indramayu, dr Suwardi Astradipura MARS, dalam edaran tertanggal 1 Januari 2019.

Penjelasan BPJS



Terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, tidak membantah adanya penghentian kolaborasi dengan sejumlah RS. Hal ini berkaitan dengan syarat sertifikasi pengukuhan yang wajib dimiliki setiap akomodasi kesehatan (Faskes) Mitra BPJS Kesehatan.

Proses sertifikasi akreditasi, menurutnya, mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat. Hal ini untuk memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan Faskes di suatu daerah.

"Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain," terang Iqbal melalui keterangan tertulis, Jumat (4/1/2019).

Bagaimana Nasib Pasien Pengguna BPJS?


Gambar ilustrasi dilansir dari tribunnews.com

Sementara dikutip dari detikHealt.com, terputusnya kontrak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dengan beberapa rumah sakit cukup menciptakan ketar-ketir masyarakat yang merupakan anggota JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Pasalnya, beberapa rumah sakit itu tidak lagi mendapatkan pasien yang memakai BPJS Kesehatan.

Lalu bagaimana nasib pasien BPJS Kesehatan yang sudah telanjur masuk rumah sakit?

"Kalau masuk pas sebelum putus kontrak tetap masuk pelayanan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikHealth, Jumat (4/1/2019).

Pelayanan BPJS Kesehatan pada rumah sakit yang sudah putus kontrak tercatat per tanggal 1 Januari 2019. Jika pasien BPJS Kesehatan masuk rumah sakit sebelum tanggal itu, maka pelayanannya akan dilanjutkan hingga final pengobatan.

:

Sementara itu, Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Surakarta yang termasuk dalam daftar RS yang putus kolaborasi dengan BPJS Kesehatan menyebutkan ada 13 pasien BPJS Kesehatan yang masih menginap.

"Kami kemarin juga mendapatkan 13 pasien BPJS yang masih menginap hingga sekarang. Kalau diumumkannya kemarin dini hari, mungkin tidak kami masukkan," kata Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) RSUI Kustati, Pujianto dikutip dari detikNews.

Selanjutnya, untuk calon pasien yang sudah tiba ke Kustati akan diberi dua opsi, ialah pindah ke rumah sakit lain atau tetap di RSUI Kustati sebagai pasien umum.

Nah bagaimana berdasarkan Anda? Apakah masyarakat kecil lagi yang akan menjadi korban?