Sudahkah Pakaianmu Sesuai Syariat? Muslimah Perhatikan 8 Hal Ini


Gambar ilustrasi dilansir dari fasionkita.com
Syarat pakaian Muslimah, apa saja sih?

Tentu bukan buat gaya-gayaan, atau sekedar mengikuti tren fasion. Delapan hal ini wajib diperhatikan muslimah ketika berbusana...

Beberapa tahun belakangan ini, fashion untuk muslimah menjadi sangat luas cakupannya.

Media sosial, mirip instagram, facebook, dijadikan sarana untuk mempromosikan busana muslimah ini kepada khalayak umum.

Pun begitu, semaju apapun zaman, Islam sudaa memilih standar pakaian untuk Muslimah. Bukan soal gaya, tapi hukum syar’i tentu saja.

Berikut setidaknya ada delapan hukum yang mengikat perempuan muslimah di ketika ingin mengenakan pakaian, sebagaimana kami kutip dari islampos.com:

1. Pakaian Wanita Harus Menutupi Aurat

Telah berkata Aisyah .RA “ Sesungguhnya, Asma’binti Abu Bakar menemui Nabi saw dengan menggunakan busana yang nipis ” Maka nabi berpaling daripadanya dan bersabda “Wahai Asma’ , tolong-menolong apabila perempuan itu telah baligh (sudah haid) dilarang dilihat daripadanya kecuali ini dan ini , sambil mengisyaratkan kepada muka dan tapak tangannya.

2 Pakaian Wanita Tidak Boleh Terlalu Tipis

Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah saya lihat, yaitu : Suatu kaum yang mempunyai cambuk, mirip ekor sapi untuk memukul insan dan para perempuan berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka mirip punuk unta yang miring, perempuan mirip itu tidak akan masuk nirwana dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini,” (HR.Muslim).

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,Makna kasiyatun ‘ariyatun yakni para perempuan yang menggunakan pakaian yang tipis sehingga sanggup menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota badan yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang,” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126).

3 Pakaian Wanita Tidak boleh Sempit Sehingga Menampakkan Bentuk-bentuk Tubuh

Pakaian perempuan di sini maksudnya harus longgar.Ini sebanarnya yang banyak juga mengundang keprihatinan kita terhadap kondisi wanita-wanita kini ini.

Mereka dengan percaya dirinya menyampaikan dirinya telah menutupi auratnya di ketika mengenakan jilbab yang dimodifikasi tetapi biasanya masih menggunakan celana jeans, dan biasanya dipadukan dengan hanya menggunakan baju kaos.

Ini merupakan cara berpakaian yang salah, walaupun mereka telah mengenakan khimar atau epilog kepala, tetapi yang bermasalah yakni celana jeans dan baju kaos yang mereka gunakan.

Celana jeans dan baju kaos sanggup membentuk lekuk badan sehingga tidak termasuk pakaian yang syar’i.

4 Anjuran Memakai Pakaian yang Berwarna Gelap atau yang semisalnya

Menurut Ibnu Kathir di dalam tafsirnya pakaian wanita-wanita pada zaman Nabi saw ketika mereka keluar rumah berwarna hitam atau yang berwarna abu-abu.

5 Pakaian yang Digunakan Tidak boleh Disemprotkan Parfum

Sebagaimana hukum bahwa perempuan dilarang menggunakan parfum di ketika keluar rumah, begitu pula kaidah untuk pakaian yang perempuan gunakan.

Hal ini dikarenakan parfum diperuntukkan untuk laki-laki di ketika keluar rumah.Dilarangnya perempuan untuk menggunakan parfum di ketika keluar rumah yakni alasannya yakni Islam sangat menjaga harkat dan martabat Wanita.

Sealain itu, larangan menggunakan parfum bagi perempuan juga untuk menghindarkan perempuan dari dampak fitnah. Yang menggunakan bau-bauan ketika keluar rumah sehingga lelaki mencium baunya disifatkan oleh Rasulullah saw sebagai zaniyah, yakni pelacur atau penzina.

Wanita apabila menggunakan wangi-wangian , kemudian berjalan melintasi kaum lelaki maka dia itu begini dan begini iaitu pelacur,” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmizi).

6 Pakaian Wanita Tidak boleh Menyerupai Pakaian Pria

Hal ini disandarkan pada hadits dari Rasulullah SAW “Rasulullah saw telah melaknat lelaki yang mirip perempuan dan wanita-wanita yang mirip lelaki,” (Riwayat Bukhari).

:

7 Tidak Untuk Bermegah-megahan

Pakaian itu bukanlah libasu sh-shuhrah, yakni pakaian untuk bermegah-megah. Pakaian ini biasanya dimaksudkan untuk menunjuk-nunjuk atau bergaya.

Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, pasti Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka,” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah.Syaikh Al Albani menyampaikan hadits ini hasan).

8 Tidak Terdapat Gambar mahluk Bernyawa

Pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Gambar makhluk juga termasuk perhiasan.

Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, kemudian di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang mempunyai ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, dia eksklusif merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu dia bersabda, ”Sesungguhnya insan yang paling keras siksaannya pada hari final zaman yakni yang menyerupakan ciptaan Allah,” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini yakni lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad).

Makara tidak cukup perempuan itu menutup rambut dan kepalanya saja, juga mereka harus menutupi aurat dengan sempurna.Termasuk di dalamnya yakni tidak menggunakan pakaian ketat atau pakaian yang masih membentuk lekuk tubuhnya.

Wallaahu a’lam.