Tugas Dan Fungsi Kemenkeu, Beserta Visi Misinya
kemenkeu via independensi.com
Apa saja kiprah dan fungsi kemenkeu? Apa visi misi dari keenkeu? Simak selengkapnya disini!
Kemenkeu Republik Indonesia atau kemenkeu adalah merupakan kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara,
Kemenkeu berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan (Menkeu).
Kementerian Keuangan, disingkat Kemenkeu, (dahulu Departemen Keuangan, disingkat Depkeu) ialah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan.
Kementerian Keuangan atau kemenkeu mempunyai motto Nagara Dana Rakça yang berarti Penjaga Keuangan Negara.
Visi dan Misi Kemenkeu
Kemenkeu memiliki visi dan misi. Visi misi dari kemenkeu sebagai berikut:Visi :
"Menjadi Pengelola Keuangan dan Kekayaan Negara yang Dipercaya dan Akuntabel untuk Mewujudkan Indonesia yang Sejahtera, Demokratis, dan Berkeadilan".Misi :
Untuk mewujudkan visi tersebut, Kementerian Keuangan mempunyai 4 (empat) misi yaitu :a. Misi Fiskal adalah
Mengembangkan Kebijakan Fiskal yang Sehat, Berkelanjutan, Hati-hati (Prudent), dan Bertanggung jawab.
b. Misi Kekayaan Negara adalah
Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal sesuai dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparan, efisien, dan bertanggung jawab.
c. Misi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah
Mewujudkan industri pasar modal dan forum keuangan non bank sebagai pelopor dan penguat perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global.
d. Misi Penguatan Kelembagaan adalah
- Membangun dan Mengembangkan Organisasi Berlandaskan Administrasi Publik Sesuai denganTuntutan Masyarakat.
- Membangun dan Mengembangkan SDM yang Amanah, Profesional, Berintegritas Tinggi danbertanggung jawab
- Membangun dan Mengembangkan Teknologi Informasi Keuangan yang Modern dan Terintegrasiserta Sarana dan Prasarana Strategis Lainnya.
Tugas Kemenkeu
Kementerian Keuangan atau kemenkeu mempunyai kiprah menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaannegara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.Tugas dan Fungsi Kemenkeu:
- Menurut Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, Kementerian Keuangan mempunyai kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melakukan tugas, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko;
- perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian kontribusi manajemen kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
- pengawasan atas pelaksanaan kiprah di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
- pelaksanaan acara teknis dari sentra hingga ke daerah;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
- pelaksanaan kontribusi yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Nah, itulah visi misi kemenkeu serta tugas dan fungsi kemenkeu. Sekarang kita sudah tahu apa saja visi misi kemenkeu serta tugas dan fungsi kemenkeu, semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan Anda.