Heboh Warga Absurd Punya E-Ktp, Ternyata Menyerupai Ini Peraturannya


Peraturan E-KTP untuk warga gila (foto: merdeka.com)

Sedang viral di sosmed, ada WNA asal China yang mempunyai E-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Jangan dulu ikut menghujat, ternyata menyerupai ini fakta-fakta peraturannya dalam undang-undang!!

Baru-baru ini beredar viral di media sosial, foto KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing ( WNA) asal China berinisial GC.

Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut lalu menjadi polemik dan perbincangan masyarakat.

Lantas mengapa WNA sanggup sampai  mendapat E-KTP?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP) untuk Warga Negara Asing ( WNA) yakni salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.

Zudan menanggapi viralnya gosip bahwa ada WNA asal China yang mempunyai E-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan seorang WNA mendapat akomodasi pelayanan publik, menyerupai perbankan dan akomodasi kesehatan.

"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang gila juga sanggup pelayanan publik di Indonesia, bank, beliau mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan menyerupai dikutip dari kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.

Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan bahwa WNA tidak diberikan hak politik. Hak politik yakni hak untuk menentukan di pemilu serta hak untuk dipilih.

"Yang tidak diberi yakni hak-hak politik, dihentikan menentukan dan dihentikan dipilih," kata Zudan.

: Peraturan Baru Pemerintah! Urus KTP, KK dan Lainnya Tak Perlu Lagi Bikin Surat Pengantar

E-KTP untuk WNA merupakan perintah Undang-Undang.



Hal itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ihwal Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan,

"Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib mempunyai E-KTP".

Kaprikornus sangat masuk akal dikala lalu warga gila yang usang tinggal di Indonesia mempunyai E-KTP.