Viral Dosen Hayati Dipecat Kemenag Alasannya Pertahankan Cadar? Ini Fakta Sebenarnya


Dosen IAIN Bukittinggi Hayati Syafri mengikuti wisuda doktor di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (16/3/2018). (Republika.co.id)

Sedang viral!!

Berita pemecatan dosen Hayati dari status Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama gara-gara mempertahankan cadar beredar viral di Facebook.

Lantas benarkah demikian? Ini fakta-fakta bekerjsama yang bikin tercengang!!

Dosen mata kuliah Bahasa Inggris di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Hayati Syafri, yang sudah semenjak tahun kemudian dinonaktifkan telah resmi dipecat dari Kementerian Agama (Kemenag). Dengan begitu, Hayati tak lagi menyandang status PNS.

Berita pemecatan Hayati dari status Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama beredar vural di Facebook dan banyak menuai komentar miring.

Lantas benrkah demikian? Jangan dulu menghujat, karna ini fakta-fakta yang sebenarnya.

1. Hayati diberhentikan bukan alasannya yaitu kasus cadar, namun alasannya yaitu kerap mangkir.

Menanggapi ramainya informasi miring di medsos, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara mengenai pemecatan dosen Hayati.

Lukman meluruskan informasi liar yang beredar bahwa Hayati diberhentikan alasannya yaitu mempertahkan cadar.

Menag mengatakan, Hayati diberhentikan bukan alasannya yaitu kasus cadar, namun alasannya yaitu kerap mangkir.

"Yang bersangkutan diberhentikan bukan alasannya yaitu kasus cadar, tapi alasannya yaitu mangkir," kata Menag Lukman lewat akun Twitter resminya @lukmansaifuddin, Sabtu (23/2/2019).



2. Hayati Terbukti tidak masuk kerja selama 67 hari.

Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, dalam keterangannya juga memberikan hal senada. Keputusan pemberhentian Hayati Syafri sebagai ASN alasannya yaitu rekam jejak kehadiran.

"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN alasannya yaitu melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," ujar Nurul Badruttamam menyerupai dikutip dari situs resmi Kemenag.

"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," sambungnya menegaskan.

3. Hayati melanggar PP No. 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17

Menurut Nurul, tidak benar bahwa Hayati diberhentikan alasannya yaitu keputusannya mempertahankan cadar. Pertimbangan pemberhentian menurutnya semata-mata alasannya yaitu alasan disiplin.

Nurul mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan eksekusi disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.

Selain kasus absensi di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, lanjut Nurul, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan kiprah lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan menawarkan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.

"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai eksekusi disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih memiliki hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN," tegasnya.

4. Pengakuan Hayati


Dr Hayati Syafri hadir dalam musyawarah akbar ormas Islam, Ahad (25/3/2018).  Foto: Republika/Sapto Andika Candra

Sementara dilansir dari republika.co.id, ketika dikonfirmasi, Hayati membenarkan informasi tersebut.

"Benar (sudah diberhentikan dari Kemenag), jikalau tidak salah per tanggal 18 Februari," kata Hayati, Sabtu (23/2).

Sebelum surat pemecatan keluar, Hayati pernah didatangi oleh petugas Inspektorat Jenderal Kemenag. Ia merasa Kemenag lebih fokus menggali soal kedisiplinan dan tidak membahas problem menggunakan cadar.

Dalam surat pemecatan itu, Hayati disebut sering meninggalkan tanggung jawab mengajar.

Hayati merasa alasan pemecatan ini tidak adil dan menilai Kemenag telah tebas pilih alasannya yaitu yang ia lihat ada banyak dosen yang mengajar juga sembari meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hayati pun tidak sepenuhnya meninggalkan tanggung jawab sebagai pengajar ketika menempuh S3 sampai meraih gelar doktor dengan predikat cum laude. Ia mengaku masih menjalankan kiprah bimbingan terhadap mahasiswa-mahasiswinya.

:

5. Terbentur Aturan kampus

Meski kabar pemecatan Hayati oleh Kementerian Agama yaitu hoax belaka.

Namun Hayati memang dipecat oleh pihak kampus Institut Agama Islam Negeri Kota Bukittinggi, Sumatera Barat alasannya yaitu cadar.

Hayati dirumahkan oleh pihak Kampus terhitung semenjak semester genap tahun akademik 2017-2018 lalu.

Dilansir dari viva.co.id, Institut Agama Islam Negeri Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengeluarkan teguran tertulis bagi seorang Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan atas nama Hayati Syafri.

Surat dikeluarkan pada 6 Desember 2017 yang ditandatangani Nunu Burhanuddin, yang menjabat sebagai dekan di fakultas itu. Surat itu berisi wacana peringatan terhadap Hayati untuk berpakaian di dalam kampus sesuai dengan arahan etik Dosen IAIN Bukittinggi.

Menurut Kepala Biro IAIN Bukittinggi, Syahrul Wirda, pihak kampus tidak melarang menyerupai informasi yang sudah beredar di tengah masyarakat. Hanya saja, pihak kampus dalam hal ini, meminta yang bersangkutan untuk menaati arahan etik kampus, alasannya yaitu ada pihak di kampus yang tidak merasa nyaman.

"Dia kan guru bahasa Inggris. Dia mengajar bawah umur kan, speaking perlu. Ada beberapa yang diajar tidak nyaman. Kita kan perlu identitas. Makanya jikalau di kampus, kami minta tolong arahan etik kampus dipatuhi. Sampai hari ini beliau belum mau," kata Syahrul Wirda, Kamis, 15 Maret 2018 lalu.

Kasus ini bekerjsama sudah lama, entah mengapa kemudian mencuat kembali dan menjadi viral.