Naudzubillah! Inilah Dosa-Dosa Yang Tak Mungkin Dapat Dihindari Dikala Pacaran


Pacaran Islami (gambar: muslim.or.id)

Ngak apa, saya pacaran Islami kok!

Sungguh, pacaran yang dilakukan dikala ini bahkan yang dilabeli dengan ’pacaran Islami’ mustahil bisa terhindar dari larangan-larangan Allah.

Bahkan, dosa-dosa ini tak akan bisa dihindari meski dengan label "pacaran islami"!

Islam yang tepat telah mengatur hubungan dengan lawan jenis. Hubungan ini telah diatur dalam syariat suci yaitu pernikahan.

Pernikahan yang benar dalam islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran, tapi dengan mengenal aksara calon pasangan tanpa melanggar syariat.

Melalui janji nikah inilah akan dirasakan percintaan yang hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya hanya cinta bualan.

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ

Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mengasihi semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)

Meskipun dilabeli "pacaran islami" namun dosa-dosa ini tak akan pernah bisa dihindari;

1. Mendekati zina

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kau mendekati zina; sebetulnya zina itu ialah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’ [17] : 32)

Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jikalau kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi hingga melaksanakan zina, jelas-jelas lebih terlarang.

Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila mediator kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”

Dilihat dari perkataan Asy Syaukani ini, maka kita sanggup simpulkan bahwa setiap jalan (perantara) menuju zina ialah suatu yang terlarang, termasuk juga pacaran.

2. Dosa memandang lawan jenis

Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] : 30 )

Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24] : 31)

Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.”

Jika memandang orang yang bukan mahrom saja haram, bagaimana dengan pacaran?

Berapa kali setiap hari ingin memandang seorang pacar? Berapa dosa pula yang akan dibuat?

3. Dosa Berduaan dengan lawan jenis

Meskipun tak bersentuhan, apakah berduaan tidak dosa?

Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

Janganlah seorang pria berduaan dengan seorang perempuan kecuali jikalau bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ

Janganlah seorang pria berduaan dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya alasannya sebetulnya syaithan ialah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyampaikan hadits ini shohih ligoirihi)

4. Dosa bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahrom

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Setiap anak Adam telah ditakdirkan bab untuk berzina dan ini suatu yang niscaya terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata ialah dengan melihat. Zina kedua indera pendengaran dengan mendengar. Zina mulut ialah dengan berbicara. Zina tangan ialah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki ialah dengan melangkah. Zina hati ialah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Imam Nawawi –seorang ulama besar Syafi’iyyah- berkata,

”Makna hadits ini ialah bahwa anak Adam telah ditetapkan bab untuk berzina. Di antaranya ada yang berbentuk zina secara hakiki yaitu memasukkan kemaluan kepada kemaluan yang haram.

Di samping itu juga ada zina yang bentuknya simbolis (majas) yaitu dengan melihat sesuatu yang haram, mendengar hal-hal zina dan yang berkaitan dengan hasilnya; atau pula dengan menyentuh perempuan ajnabiyah (wanita yang bukan istri dan bukan mahrom) dengan tangannya atau menciumnya; atau juga berjalan dengan kakinya menuju zina, memandang, menyentuh, atau berbicara yang haram dengan perempuan ajnabiyah dan banyak sekali pola yang semisal ini; bisa juga dengan membayangkan dalam hati.

Semua ini merupakan macam zina yang simbolis (majas). Lalu kemaluan nanti yang akan membenarkan perbuatan-perbuatan tadi atau mengingkarinya. Hal ini berarti ada zina yang bentuknya hakiki yaitu zina dengan kemaluan dan ada pula yang tidak hakiki dengan tidak memasukkan kemaluan pada kemaluan, atau yang mendekati hal ini. Wallahu a’lam” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim)

:


Dalam hadis ini terperinci diterangkan, bahwa zina bukan saja melaksanakan hubungan suami istri. Namun juga zina hati, membayangkan, catingan, telfonan bermesraan, jelas-jelas haram.

Naudzu billahi min dzalik. Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling erat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!

Sebaik-baiknya pacaran ialah sehabis nikah

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Barangsiapa yang bisa untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah alasannya puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya.

Demikian, Wallahu A'lam.