Batas Aurat Perempuan Dihadapan Perempuan Lain Dan Juga Orang Renta Atau Mahram


Gambar ilustrasi dilansir dari merdeka.com

Apa batasan aurat seorang perempuan di hadapan perempuan yang lain?

Apakah boleh menggunakan baju dan celana pendek dihadapan teman perempuan ataupun di depan orang renta di rumah?

Hukum asal perempuan yakni ditutupi dan dilindungi.

Terdapat banyak dalil dalam syariat yang menawarkan hal tersebut. Praktek shahabat secara khusus dan salaf secara umumpun menawarkan demikian.

Yang harus disadari, meremehkan permasalahan menutup aurat di hadapan sesama perempuan sanggup menjadikan hal-hal yang tidak diharapkan.

Dilansir dari konsultasisyariah.com, Syaikh Albani rahimahullah mengatakan:

Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan yakni aurat kecuali kepingan tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, kepingan atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki dan kepingan bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.
Sedangkan kepingan badan yang lain yakni aurat, dihentikan bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian badan di atas dan dihentikan bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya. Dalilnya yakni firman Allah yang tegas: -beliau kemudian membawakan QS an Nur 31-.” (Talkhish Ahkam Janaiz hal 30, sebagaimana dalam Masail Nisaiyyah Mukhtaroh karya Ummu Ayyub Nurah bin Ahsan Ghawi hal 143).

Firman Allah Ta’ala,

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara pria mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam …” (QS. An-Nur: 31).

Yang disebutkan sehabis suami dalam ayat ini yakni mahram dari wanita. Boleh menampakkan aksesori pada mahram tersebut.

Namun bukan dengan sengaja ingin memamerkan perhiasannya dan bukan pula untuk bermaksud bersolek. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5: 528) karya Ibnu Katsir rahimahullah.

Jadi, tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menampakkan di hadapan sesama perempuan atau pria yang masih mahramnya lebih dari apa yang biasa nampak saat seorang perempuan berada di dalam rumah.

Yaitu kepala, telinga, leher, kepingan atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki dan kepingan bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.

Demikian, Wallahu A'lam.

: