Menteri Agama: Tidak Ada Istilah Peraturan Daerah Syariah


Foto: Menag Lukman Hakim, dilansir dari SINDOnews

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir dengan Peraturan Daerah syariah.

Jika, ada Peraturan Daerah yang dalam praktiknya mendiskriminasi, masyarakat boleh menolak Peraturan Daerah tersebut...

Berikut yang dikatakan Menag!

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, peraturan kawasan (perda) syariah yang menulai polemik dari sejumlah kalangan, itu sesungguhnya tidak ada.

"Tidak ada istilah Perda Syariah itu. Istilah itu tiba dari mana? Jangan-jangan dari teman-teman media," kata Lukman di sela program Hari Guru Nasional di Surabaya, Minggu 25 November 2018, ibarat dikutip dari JawaPos.com.

Menurutnya, ada beberapa bentuk pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Antara lain, Undang-Undang Dasar 45, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Perda.

Perda tersebut mengatur banyak hal. Secara spesifik, lanjutnya, banyak bentuk hukum yang mengatur banyak hal dan termuat dalam perda.

"Bukan syariahnya. Kita umat beragama. Terutama umat Islam jikalau ditanya apakah oke dengan syariah, ya tentu. Karena maknanya, luas," kata Lukman.

Selain itu, Lukman juga menganggap  harusnya masyarakat tak perlu khawatir dengan Peraturan Daerah syariah.

Jika, ada Peraturan Daerah yang dalam praktiknya mendiskriminasi, masyarakat boleh menolak. 

Dia juga berharap, pemerintah kawasan melaksanakan pertimbangan ulang jikalau ada hukum yang menyusahkan masayarakat.

Untuk diketahui, dilema Peraturan Daerah atau Perda Syariah dan Peraturan Daerah berbasis agama ahir-ahir ini menjadi polemik di masyarakat.

Hal tersebut bermula saat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie yang menyampaikan tak akan mendukung pembuatan Perda syariah dan injil menuai kontroversi.

Grace bahkan dilaporkan ke polisi oleh Eggy Sudjana lewat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI). "Statement itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama," kata Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 November 2018.

Indonesia sesungguhnya memasuki gelombang pasang Perda Syariah pada 2011. Saat itulah lahir sejumlah hukum bernapas syariah dan berkembang sampai sekarang.

Nah, bagaimana berdasarkan Anda?