Karena Derita Penyakit Ini, Kuasa Aturan Minta Penahanan Habib Bahar Ditangguhkan


Habib Bahar pernah terlihat memberikan tausiyah dalam kondisi sakit dan di cair (youtube.com)

Kuasa aturan Habib Bahar bin Smith ejekan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar...

Hal tersebut berkaitan dengan penyakit kronis yang di derita Habib Bahar bin Smith.

Kuasa aturan Habib Bahar, Azis Yanuar mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah disampaikan sebab Habib Bahar kooperatif dan tidak melarikan diri. Hal lain yang jadi alasan ialah problem kesehatan yaitu kliennya memiliki penyakit maag kronis.

"Alasannya ia (Habib Bahar bin Smith) juga sakit maag kronis," ujar Azis, Rabu (19/12/2018).

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sehabis menjalani investigasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12).

Sampai ketika ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melaksanakan penyidikan terhadap Habib Bahar.

Habib Bahar dijerat empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan bahaya eksekusi lebih dari lima tahun.

Polisi Klaim Sudah Profesional

Dilansir dari liputan6.com, pihak kepolisian menegaskan tetap menjaga profesionalisme dalam menangani masalah ini.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa polisi melaksanakan penyidikan menurut SOP dan KUHAP.

"Iya tentu, jikalau KUHAP mengacu pada (Pasal) 184 KUHAP, jadi alat bukti sudah termasuk menjadi aturan," kata dia.

:



Disinggung mengenai motif dua dewasa yang mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith, Truno tidak menjawab detail.

"Polri fokus pada penyidikan yang dilaporkan korban," pungkas dia.

Semua itu terjadi sehabis Habib Bahar diduga menganiaya dua dewasa bersama sejumlah orang suruhannya. Tersangka kesal sebab dua dewasa itu mengaku-ngaku menjadi dirinya kepada panitia sebuah program di Seminyak Bali.