Benarkah Air Hujan Dapat Dipakai Sebagai Obat Penyakit ?


Gambar dari kaskus.com

Sebagian masyarakat banyak yang meyakini bahwa air hujan sanggup dipakai untuk berobat.

Mereka menggunakannya dengan cara meminum ataupun menyiramkan air hujan ke seluruh tubuh.

Lantas, benarkah hal demikian dibenarkan oleh Islam ?

Sebagian kaum muslimin ada yang meyakini bahwa air hujan sanggup dipakai untuk berobat, baik untuk mengobati penyakit fisik maupun penyakit non-fisik ibarat sihir dan ‘ain. Caranya (klaim mereka), dengan cara diminum ataupun dengan cara dimandikan dengan air hujan. Hal ini tidak tepat, alasannya yaitu perlu dibuktikan terlebih dahulu, apakah ada dalil secara syariat yang menyatakan demikian atau adakah penelitian valid secara kedokteran yang mendukung pernyataan tersebut.

Tidak ada dalil syariat yang menyatakan bahwa air hujan yaitu obat.

Syaikh Shalih Al-Munajjid menjelaskan,


ولكن لا ينبغي نسبة الشفاء إلى هذا الماء إلا بدليل ، وإن كانت البركة الثابتة لهذا الماء قد تنفع في العلاج ، ولكن لا نجزم بوقوع العلاج والشفاء ما لم يرد نص شرعي خاص به ، ولا ينبغي الجزم بذلك للناس

“Akan tetapi tidak selayaknya menisbatkan air hujan sebagai obat kecuali dengan dalil, meskipun keberkahan pada air hujan TERKADANG sanggup menjadi bermanfaat menjadi obat, akan tetapi memastikan pengobatan dan penyembuhan dengan air hujan tidak ada dalil dalam nash syariat secara khusus. TIDAK LAYAK MEMASTIKAN/MENEGASKAN HAL TERSEBUT (air hujan sanggup menjadi obat) kepada manusia.”.[Fatwa Sual Wal Jawab no. 164231]

:

Dilansir muslim.or.id, air hujan memang membawa keberkahan, keberkahan dalam hal ini bersifat sangat umum ibarat keberkahan pada rezeki semoga selalu dicukupkan dengan qana’ah dan keberkahan pada badan semoga selalu sehat, akan tetapi poinnya yaitu kita dilarang mengatakan, memastikan dan berbagi pada insan bahwa air hujan yaitu obat secara langsung.

Terlebih lagi membawakan dalil-dalil yang tidak pada tempatnya yang mendukung bawah air hujan itu yaitu obat.

Demikian juga dalam Fatwa Asy-Syabakiyyah dijelaskan:


فأما الجملة فليس لماء المطر علاقة بعلاج المس والسحر والعين، ولو كان ذلك كذلك لاستعمله النبي صلى الله عليه وسلم حين أصابه السحر

“Tidak ada hubungannya antara air hujan dengan pengobatan sihir dan ‘ain. Sekiranya hal tersebut benar, maka akan diamalkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ketika dia terkena sihir.”[Fatwa no. 137183]

Terdapat salah paham dan terkesan (maaf) “memaksakan dalil” yaitu beranggapan air hujan mengobati sihir dan ‘ain dengan alasan bahwa jin itu diciptakan dengan api dan sanggup dihilangkan dengan air hujan. Sebagaimana firman Allah,


وَخَلَقَ الْجَانَّ مِن مَّارِجٍ مِّن نَّارٍ

“Dan Dia membuat jin dari nyala api” [QS. Ar Rahman ayat 14-15.]

Dan firman Allah,


وَالْجَآنَّ خَلَقْنَاهُ مِن قَبْلُ مِن نَّارِ السَّمُومِ

” Dan Kami telah membuat jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas.” (QS. Al-Hijr: 26-27)

Hal ini tidaklah benar, alasannya yaitu bukan hanya air hujan yang sanggup membuat api padam, tetapi semua jenis air, bahkan benda-benda tertentu sanggup membuat api menjadi padam.

Bagaimana secara kedokteran?

Sampai dikala ini kami belum menemukan bukti ilmiah baik berupa penelitian atau jurnal-jurnal terpercaya yang menyatakan bahwa air hujan itu sanggup menjadi obat, baik dengan cara diminum atau dimandikan. Dalam dunia medis, klaim “bisa menyembuhkan” itu perlu penelitian yang valid, bukan sekedar testimonial atau pendapat perorangan saja, alasannya yaitu testimoni itu sangat subjektif.

Demikian semoga bermanfaat.