Istri Belum Mandi Suci Dari Haid, Suami Ngajak Berjima' Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana hukumnya suami mengajak bersetubuh istri yang sudah lewat masa haid dan belum ma Istri Belum Mandi Suci dari Haid, Suami Ngajak Berjima' Bagaimana Hukumnya?
Sumber gambar 

Bagaimana hukumnya suami mengajak bersetubuh istri yang sudah lewat masa haid dan belum mandi. Atau istri tidak diwajibkan untuk mandi terlebih dahulu. alasannya ialah takut suami menunggu terlalu lama.

Cukup hanya dengan membasuh dan berwudhu, bagaimana hukumnya ?

Masalah menyerupai ini ternyata sudah terjadi semenjak zaman dahulu, dari kebiasaan umat Yahudi terhadap perempuan yang sedang haid diperlakukan yang tidak memanusiawikan seorang wanita, sehingga dikritik Alquran.

Sehingga turunlah surah Al-Baqarah ayat 222 yang melarang setiap suami untuk menggauli istrinya yang sedang haid.

Ketika sudah suci dari haid, maka suami diperbolehkan berafiliasi intim kembali dengan istrinya.

Namun, ulama berbeda pendapat mengenai arti suci dalam surah al-Baqarah tersebut. Suci itu hanya sekedar darah haid sudah berhenti atau istri sudah mandi suci dari haid?

Sebagaimana pendapat dominan ulama fiqih , yang didukung oleh Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, menyatakan bahwa kebolehan bersetebuh itu sesudah istri melaksanakan mandi besar, bersuci dari haid.

Syekh Zainudi al-Malibari dalam Fathul Muin menyebutkan pendapat Imam al-Suyuthi yang membolehkan bersetebuh dengan istri yang darah haidnya sudah berhenti, walaupun belum mandi.

Meskipun demikian pendapat dari yang dinyatakan oleh Imam Thawus dan Imam Mujahid sanggup menengahi diantara pendapat ulama yang berbeda.

Istri cukup membasuh vaginanya, dan kemudian berwudhu sebagaimana wudhu dikala hendak salat.

Artinya, istri tidak diwajibkan untuk mandi terlebih dahulu. Mungkin takut suami menunggu terlalu lama.

:

  1. Biasa Melakukan Ini di Malam Hari, Allah Jauhkan Tubuh Dari Sentuhan Api Neraka
  2. Untuk Istri, Cara Paling Romantis Nasihati Suami yang Malas Shalat

Perbedaan pendapat tersebut bermuara pada perbedaan menafsirkan surah al-Baqarah di atas. Dialektika perbedaan pendapat tersebut terlihat sangat progresif bila kita membuka kitab-kitab fiqih klasik.

Pada intinya, bila kita sanggup lebih hati-hati dan bersabar, maka kita perlu menahan diri untuk tidak bersetubuh dulu bila istri belum mandi bersuci dari haid. Apalagi ini pendapat yang dianut dominan ulama.

Namun demikian, kita juga boleh mengambil pendapat yang lebih ringan, baik bagi suami maupun istri. 
Related Posts