Hukum Menggunakan Sandal Yang Tertukar Di Masjid, Bolehkah ?

Gambar dari konsultasisyariah.com

Pernah bukan saat kita pulang sholat berjamaah dimasjid sandal kita tertukar.

Entah itu diambil atau tidak pastinya dalam keadaan bimbang, alasannya yaitu yang akan digunakan bukan barang kita.

Lantas bagaimana hukumnya dalam islam menggunakan sandal yang tertukar ?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kaum muslimin diajarkan sebuah prinsip bahwa barang orang lain dilarang kita kuasai kecuali dengan kerelaan pemiliknya. Menguasai dapat bentuknya mengambil untuk dimiliki atau digunakan.

Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسِهِ

Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. (HR. Ahmad 20695 dan ad-Daruquthni 2924)

Karena itulah, saat seseorang menemukan barang yang berharga, dia dilarang mengambil dengan niat untuk dimiliki. Namun kewajiban dia yaitu mengambil untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena itu, dia harus mengumumkan barang temuan tersebut.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya ihwal luqathah (barang temua).  Jawaban beliau,


اعْرِفْ وِكَاءَهَا – أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا – وَعِفَاصَهَا ، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً

Kenali jenis tali pengikatnya dan ciri wadahnya, kemudian umumkan selama setahun… (HR. Bukhari 91 dan Muslim 4595).

Hanya saja, jikalau barang itu terhitung kurang berharga, sehingga kalaupun hilang tidak akan dicari oleh pemiliknya, maka barang temuan semacam ini boleh pribadi dimanfaatkan, tanpa harus diumumkan.

Dari Jabir bin Abdillah dia mengatakan,


رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ يَلْتَقِطُهُ الرَّجُلُ يَنْتَفِعُ بِهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi dispensasi bagi kami untuk barang temuan berupa tongkat, cemeti, tali, atau semacamnya, boleh pribadi dimanfaatkan. (HR. Abu Daud 1719 dan dinilai dhaif oleh al-Albani)

:

Sandal Ketukar

Berangkat dari dalil-dalil di atas, selanjutnya kita akan melihat kasus sandal ketukar, baik di masjid maupun di daerah lainnya. Sandal ketukar, berarti sandal kita hilang, kemudian ada sandal yang ibarat dengan sandal kita yang tertinggal, sementara kita tidak tahu siapa pemiliknya.

Kasus semacam ini pernah ditanyakan kepada Dr. Abdul Karim al-Khudhair

Teks pertanyaan,


أحيانًا أخرج من المسجد ولا أجد حذائي ولكن قد أجد حذاءً آخر يشبهه ويغلب على ظني أن صاحبه قد أخطأ فأخذ حذائي مكان حذائه فهل لي أن آخذ الحذاء المتبقي؟

Terkadang aku keluar dari masjid dan aku tidak menemukan sandalku, namun aku menemukan sandal lain, yang ibarat dengan sandalku. Dan dugaan berpengaruh saya, pemilik sandal ini keliru mengambil sandal, sehingga dia menggunakan sandalku. Bolehkah aku gunakan sandal yang ketinggalan ini?

Jawaban Dr. Abdul Karim al-Khudhair,


الفقهاء ينصون على مثل هذه المسألة ففي الزاد وغيره ذكروا أن من أُخذ نعلاه فوجد مكانهما غيرهما فهي لقطة لا يجوز له أن يأخذها بنية التملك ولا يجوز له أن يستعملها إنما يأخذها بنية التعريف

Para ulama telah membahas duduk kasus semacam ini, ibarat di kitab Zadul Ma’ad atau lainnya. Mereka menyebutkan bahwa orang yang sandalnya hilang, kemudian dia menemukan sandal orang lain, maka sandal orang lain ini termasuk luqathah, dilarang baginya untuk mengambilnya dengan niat untuk dimiliki. Dan dilarang pula digunakan. Yang boleh, dia mengambilnya dengan niat untuk diumumkan.


لكن هناك لقطة لا تلتفت إليها همة أوساط الناس من الأنواع الرخيصة التي إذا تركها صاحبها يغلب على الظن أنه لن يرجع إليها فمثل هذه أمرها سهل لاسيما إذا اشتدت الحاجة إليها فقد يخرج من المسجد في شدة الحر في الرمضاء الشديدة فإذا أخذ هذا النوع الذي لا تلتفت إليه همة أوساط الناس فيُرجى أن لا بأس إن شاء الله تعالى على أنه يعيدها إذا استغنى عنها أو يتصدق بنية صاحبها

Hanya saja, di sana ada barang temuan berupa barang murah, dimana umumnya orang tidak tertarik dengannya. Ketika pemiliknya meninggalkannya, kemungkinan besar tidak akan dicari. Barang ibarat ini, masalahnya lebih ringan, terlebih saat orang yang menemukannya sangat membutuhkan.

Seperti yang dilansir oleh konsultasisyariah.com, terkadang orang keluar dari masjid dalam cuaca sangat panas, saat dia mengambil sandal tertinggal yang umumnya orang tidak tertarik dengannya, aku berharap, insyaaAllah tidak duduk kasus untuk mengambilnya. Hanya saja, dia harus mengembalikannya, seusai dia gunakan atau dia sedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemiliknya.


وأما بالنسبة لحذائه فيعوضه الله خيرًا منها إذا عدل عن مال أخيه الذي لم تطب نفسه به. وإذا كانت الأحذية متشابهة ويغلب على الظن أنه أخطأ في لبس حذائه وترك هذه يغلب على الظن فإن احتاج إليها ولبسها ثم أعادها لا مانع إن شاء الله تعالى.

Sementara untuk sandalnya (yang hilang), yang berpindah ke tangan orang lain sementara dia belum rela, biar diganti oleh Allah dengan yang lebih baik.

Dan apabila ada sandal yang mirip, dan anda punya dugaan berpengaruh bahwa ada orang yang salah sehingga menggunakan sandal anda, jikalau anda memang butuh, boleh digunakan kemudian nanti dikembalikan insyaaAllah tidak masalah.

Wallahu A'lam.